GAPPRI : Kenaikan Cukai Rugikan Pasar Rokok Legal
- Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan, adanya kenaikan CHT memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain itu efek yang ditimbulkan, salah satunya dapat membuat menjamurnya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
Nasional
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2023 dan 2024 dengan rata-rata sebesar 10%.
Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengungkapkan, adanya kenaikan CHT memberatkan pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) legal. Selain itu efek yang ditimbulkan, salah satunya dapat membuat menjamurnya peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
"Kenaikan tarif CHT yang eksesif dalam tiga tahun terakhir, pasar rokok legal sudah tergerus oleh rokok ilegal dan masih ditambah kenaikan kembali sebesar 10 persen pada 2023 dan 2024," tegas Henry Najoan, dalam keterangan tertulis, dilansir Kamis, 10 November 2022.
- Adhi Karya Dapat Kontrak Dua Proyek Rumah Sakit Senilai Rp766 Miliar
- Pendanaan Start Up Surut Kala 'Tech Winter' Ternyata Dapat Perbesar Risiko Serangan Siber
- Jelang Rilis Data Inflasi AS, Nilai Kurs Rupiah Kembali Melemah
Henry membeberkan data, salah satu pungutan langsung pemerintah berupa cukai kepada IHT, dalam tiga tahun terakhir terus naik eksesif. Dari 2020, tarif cukai naik sebesar 23,5% dan untuk harga jual eceran (HJE) naik 35%.
Sementara pada 2021 tarif cukai dan HJE naik sebesar 12,5% dan pada 2022 cukai maupun HJE naik sebesar 12%. Sehingga Henry menyoroti, selama 3 tahun tarif CHT telah naik 48% dan HJE naik 60%.
Padahal IHT yang legal sedang berjuang untuk tetap beroperasi ditengah minimnya arus kas akibat pandemi, dilanjutkan kenaikan BBM, hingga ancaman resesi.
Henry menambahkan, selama ini IHT legal selain dipungut melalui CHT, juga dibebani Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar 10% dari nilai cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% dari harga jual eceran hasil tembakau.
Ia juga meyakini, kenaikan tarif cukai hanya menguntungkan rokok ilegal. Karena gap harga rokok legal dengan ilegal semakin lebar.
"Dengan dinaikannya kembali tarif cukai, kami berkeyakinan rokok ilegal akan semakin marak dan potential lost negara juga semakin besar dan lebih tragis, dan sumber nafkah pekerja akan hilang dalam ancaman masa resesi global," pungkasnya