GAPPRI: Kenaikan HJE SKT Ancam Pekerja Perempuan
Nasional

GAPPRI: Kenaikan HJE SKT Ancam Pekerja Perempuan

  • Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengkhawatirkan rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional. Meskipun pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengkhawatirkan rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional. Meskipun pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan menilai, kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.

"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita presiden Prabowo" tegas Henry Najoan di Jakarta dilansir Jumat, 15 November 2024.

Henry Najoan mengatakan, bahwa di tahun 2025, selain kenaikan UMK  juga ada kebijakan menaikkan tarif HJE dan tarif PPN 12%. “Jika  ketiga komponen itu digabung, maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal,” jelasnya.

Menurut Henry Najoan, saat ini harga per bungkus SKT di lapangan, isi 12 batang berkisar Rp12.000 hingga Rp14.000. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harga SKT akan semakin tinggi, berkisar Rp15.000 - Rp 17000 per bungkus isi 12 batang.

Pihaknya mengkhawatirkan kenaikan HJE mendatang akan menciptakan pengangguran baru dan merugikan negara karena berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau, serta semakin sulitnya memberantas peredaran rokok ilegal.

"GAPPRI khawatir jika kenaikan HJE akan menyebabkan kontraksi industri yang signifikan. Hal ini akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," terang Henry Najoan.

Maka itu, GAPPRI menghimbau pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan HJE.

"GAPPRI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi industri SKT yang melakukan upaya peningkatan kualitas produk dan efisiensi produksi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum secara extra ordinary terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif," pungkas Henry Najoan.