GAPPRI Minta Pengaturan Rokok Konvensional Dipisahkan dari RPP Kesehatan
- GAPPRI, yang dipimpin oleh Ketua Umum Henry Najoan, menyatakan bahwa pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) seharusnya diatur secara terpisah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nasional
JAKARTA – Disrupsi pada regulasi industri rokok telah memunculkan permintaan dari Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) untuk memisahkan pengaturan rokok konvensional dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
GAPPRI, yang dipimpin oleh Ketua Umum Henry Najoan, menyatakan bahwa pasal-pasal terkait Industri Hasil Tembakau (IHT) seharusnya diatur secara terpisah sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurut Henry, pasal 152 ayat (1) UU 17/2023 memerintahkan pengaturan produk tembakau melalui Peraturan Pemerintah, yang menandakan perlunya pengaturan yang terpisah untuk rokok konvensional dan rokok elektronik.
"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," ujar Henry melalui pernyataan yang diterima TrenAsia, Selasa, 2 April 2024.
- Garudafood (GOOD) Catat Laba Rp580 Miliar Di Tengah Pendapatan Naik Tipis
- Sederet Upaya Wijaya Karya Poles Kinerja Keuangan
- Industri Rumahan Saat Ramadan Genjot Ekonomi RI
GAPPRI berpendapat bahwa ekosistem industri rokok berbeda secara signifikan dengan sektor kesehatan, sehingga pengaturannya seharusnya tidak disatukan dalam RPP Kesehatan.
Henry Najoan menyatakan keprihatinannya terhadap dampak buruk yang mungkin terjadi bagi iklim usaha IHT jika RPP disahkan dengan draf saat ini.
“Seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda,” urai Henry Najoan.
Baca Juga: Rokok Ilegal Makin Marak, Kenaikan Cukai 2025 Perlu Dikaji Ulang
Banyak larangan terhadap IHT, seperti pembatasan kandungan tar dan nikotin serta pelarangan bahan tambahan, dikhawatirkan akan menyebabkan penutupan usaha bagi anggota GAPPRI.
GAPPRI menekankan bahwa kretek, produk utama yang dihasilkan oleh anggotanya, menggunakan bahan tambahan rempah untuk memberikan rasa khas.
Mereka juga menggunakan tembakau lokal dengan kandungan nikotin tinggi dalam produksi rokok. Pembatasan dan larangan terhadap bahan-bahan ini akan langsung berdampak pada industri rokok di Indonesia.
- Harga Minyak Kerek IHSG, Saham ADRO dan GJTL Bisa jadi Pilihan
- Saham ADMR hingga PWON Layak Diburu Kala IHSG Diramal Menguat
- Profil Helena Lim, Crazy Rich Tersangka Korupsi PT Timah
Henry Najoan juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya RPP Kesehatan, industri rokok telah menghadapi tekanan regulasi yang signifikan.
Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebagian besar (89,68%) berbentuk kontrol, sementara hanya sebagian kecil (1,12%) yang mengatur isu ekonomi dan kesejahteraan. Oleh karena itu, GAPPRI mendesak pemerintah untuk tidak membuat perubahan regulasi yang dapat memberatkan industri rokok yang menjadi mata pencaharian bagi jutaan orang.
Dalam upaya melindungi industri tembakau, GAPPRI memohon agar pemerintah memprioritaskan keberlangsungan usaha IHT nasional.
Mereka menegaskan pentingnya mempertahankan regulasi yang memungkinkan industri rokok untuk tetap beroperasi secara efisien tanpa terganggu oleh ketentuan yang memberatkan.