Gaprindo: Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Sampai 5 Persen
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti berharap isu kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidaklah benar.
Nasional
JAKARTA – Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti berharap isu kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidaklah benar.
Jikalau harus naik, kenaikan tarif cukai yang dianggap moderat berada di bawah 5%. Pasalnya, industri hasil tembakau (IHT) tengah ditekan kenaikan cukai yang tinggi tahun ini dan pandemi COVID-19.
“Kasih kami kesempatan untuk recovery-lah. Bagus kalau enggak naik, tapi kalau naik semoga di bawah 5 persen,” kata Muhaimin dalam keterangan resmi, Kamis, 3 Desember 2020.
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- Cegah Ledakan Kasus COVID-19, Pemerintah Geser dan Hapus Hari Libur Nasional Ini
- Penyaluran KPR FLPP: BTN Terbesar, Tiga Bank Daerah Terbaik
Selain menghadapi krisis dan kenaikan cukai, IHT juga dihadapkan pada ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika pemburukan kondisi berlanjut, dikhawatirkan kenaikan cukai akan memicu pengangguran.
Hal ini pada akhirnya justru malah menekan laju pemulihan ekonomi di 2021.
Merujuk data Kementerian Keuangan, produksi hasil tembakau terus mengalami tren perlambatan selepas Maret 2020. Bahkan, angka pertumbuhannya berada di level negatif.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Produksi hasil tembakau pada April hingga Oktober 2020 berturut-turut mengalami turun secara tahunan. Pada April tercatat (-2%), Mei (-12,4%), Juni (-8,1%), Juli (-8,9%), Agustus (-10,1%), September (9,6%), dan Oktober (-10,7%).
Dengan kenaikan rata-rata cukai hasil tembakau (CHT) 2020 sebesar 23%, realisasi penerimaan cukai rokok sepanjang Januari-Oktober 2020 sebesar Rp130,53 triliun, tumbuh 11,71% secara tahunan.
Angka tersebut, setara 79,13% dari outlook penerimaan cukai rokok sepanjang 2020 sebesar Rp 164,94 triliun. (SKO)