Gara-Gara Belum Rilis Laporan Keuangan 2020, BEI Kenakan Denda Rp150 Juta kepada 47 Emiten
- BEI telah memberikan peringatan tertulis ketiga serta denda sebesar Rp150 juta kepada 47 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahun buku 2020.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis ketiga serta denda sebesar Rp150 juta kepada 47 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian laporan keuangan auditan tahun buku 2020.
“Hal ini mengacu pada ketentuan II.6.1 Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi,” tulis manajemen BEI melalui keterbukaan informasi, Senin, 9 Agustus 2021.
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga tanggal 30 Juli 2021, terdapat 47 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020 dari total emiten di Bursa sebanyak 790.
- Harga Emas Hari Ini: Anjlok Rp10.000
- Golden Energy Mines Tebar Dividen Interim Rp860,53 Miliar, Ini Jadwal Lengkapnya
- Borong Rp1,36 Triliun Saham IPO Bukalapak, Pemerintah Singapura Punya Porsi BUKA 11 Persen
Otoritas Bursa menyebut 47 emiten tersebut telah melanggar aturan terkait batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan sesuai dengan yang telah ditentukan. Padahal sebelumnya, BEI sempat melayangkan beberapa peringatan tertulis dan denda sebesar Rp50 juta.
“Batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir per 31 Desember 2020 setelah Peringatan Tertulis II dan Denda sebesar Rp50 juta adalah tanggal 30 Juli 2021,” tambahnya.
Sementara itu, sebanyak 708 emiten telah menyampaikan laporan keuangan 2020 serta membayar denda (jika ada) sampai dengan 30 Juli 2021. Sedangkan, terdapat 28 perusahaan tercatat yang tidak wajib menyampaikan laporan keuangan.
“Tujuh emiten lainnya memiliki tahun buku berbeda yaitu pada Januari, Maret dan Juni, dan telah menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu,” tutup pengumuman tersebut.