<p>Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). / Facebook @official.ojk</p>
Industri

Gara-gara Corona, Kredit Macet atau NPL Bank Juni 2020 Naik Jadi 3,11%

  • JAKARTA – Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) secara gross perbankan meningkat menjadi 3,11% pada Juni 2020. Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, tren peningkatan NPL tersebut sudah terjadi sejak akhir 2019. “Dari waktu ke waktu, tren NPL sedikit meningkat, terjadi sejak Desember 2019,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa, 4 Agustus […]

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) secara gross perbankan meningkat menjadi 3,11% pada Juni 2020.

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, tren peningkatan NPL tersebut sudah terjadi sejak akhir 2019.

“Dari waktu ke waktu, tren NPL sedikit meningkat, terjadi sejak Desember 2019,” ujarnya dalam konferensi pers daring, Selasa, 4 Agustus 2020.

Pada akhir tahun lalu, ujarnya, NPL berada di level 2,53%, kemudian Maret 2020 menjadi 2,77%, April 2020 2,89%, dan Mei 3,01%.

NPL tertinggi terjadi pada kredit modal kerja, yakni 3,96%. Sementara itu, penyaluran kredit yang lain, seperti investasi dan konsumsi juga meningkat masing-masing 2,58% dan 2,22%.

Peningkatan NPL menyumbang 57% dari total kredit perbankan terjadi pada sektor perdagangan 4,59%, pengolahan 4,57%, dan rumah tangga 2,32%.

Meskipun demikian, kata Wimboh, perbankan masih mempunyai permodalan yang kuat tercermin dari rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) sebesar 22,59%, lebih tinggi dibandingkan Mei 2020 sebesar 22,14%.

“Permodalan ini dapat mendorong kredit ke depan,” kata Wimboh.

Menurutnya, dengan adanya restrukturisasi kredit yang terus didorong oleh perbankan, permodalan dapat ditingkatkan. Diketahui, nilai restrukturisasi kredit mencapai Rp784,36% hingga 20 Juli 2020.

Nasabah yang mengajukan restrukturisasi kredit tersebut berasal dari 6,73 nasabah individu maupun korporasi. Rinciannya, kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar Rp330,27 triliun dari Rp5,38 juta nasabah dan non-UMKM mencapai Rp454,09 triliun yang terdiri dari 1,34 juta nasabah. (SKO)