<p>Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump / Reuters</p>
Tekno

Gara-gara Diblokir, Donald Trump Gugat Facebook, Twitter, dan Google

  • Akun Donald Trump diblokir, akhirnya Donald Trump ajukan gugatan kepada Facebook, Twitter dan Google

Tekno
Justina Nur Landhiani

Justina Nur Landhiani

Author

JAKARTA – Donald Trump dikabarkan mengajukan tiga gugatan class action terpisah di pengadilan federal di Florida terhadap raksasa teknologi dan Mark Zuckerberg dari Facebook, Jack Dorsey dari Twitter dan Sundar Pichai dari Google.

Mantan Presiden Amerika Serikat tersebut mengajukan gugatan di pengadilan federal di Florida pada Rabu 7 Juli 2021 lalu.

Seperti yang dikutip dari HT Tech, gugatannya berisi penuntutan kepada ketiga perusahaan teknologi raksasa tersebut untuk menghentikan pemblokiran, pembungkaman, dan penyensoran terhadap akun media sosial Donald Trump.

Tuntutan hukum ini mencari perintah pengadilan untuk memulihkan akun media sosialnya, bersama dengan ganti rugi, untuk memastikan pengguna lain tidak dapat dilarang atau ditandai oleh raksasa teknologi.

“Kami akan meminta pertanggungjawaban teknologi besar,” kata Trump saat konferensi pers di Trump National Golf Club Bedminster di New Jersey seperti yang telah dikutip dari HT Tech. “Jika mereka bisa melakukannya untuk saya, mereka bisa melakukannya untuk siapa saja.”

Facebook, Google dan Twitter menolak mengomentari gugatan tersebut, yang dikritik oleh kelompok advokasi yang didanai teknologi. NetChoice, yang anggotanya termasuk Amazon dan perusahaan teknologi lainnya, mengatakan tindakan itu menunjukkan “kesalahpahaman yang disengaja tentang Amandemen Pertama” dan tidak berdasar.

Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat mengamanatkan bahwa “Kongres tidak akan membuat hukum yang mengatur negara untuk mensponsori agama, atau yang melarang penyelenggaraan kebebasan beragamal atau membatasi kebebasan beribicara, atau kebebasan pers; atau hak-hak rakyat untuk berkumpul secara daman, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah agar menanggapi keluhan”.