<p>Ilustrasi hand sanitizer. / Istimewa</p>
Nasional & Dunia

Gara-Gara Foto di Hand Sanitizer, Kemendagri Jewer Bupati Klaten

  • SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi terkait penyalahgunaan hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial yang ditempeli gambar Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani. Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kemendagri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si.  “Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah diminta memberikan pembinaan dan pengawasan […]

Nasional & Dunia

Ananda Astri Dianka

SEMARANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi terkait penyalahgunaan hand sanitizer bantuan Kementerian Sosial yang ditempeli gambar Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Mulyani.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kemendagri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Drs. Akmal Malik, M.Si. 

“Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Tengah diminta memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih dalam siaran persnya, Selasa, 7 Juli 2020.

Pada akhir April lalu, Bawaslu Kabupaten Klaten telah menelusuri dan mendalami peristiwa tersebut. Namun, Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan memutuskan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Bawaslu Klaten menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut diduga melanggar UU N.23/ 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Kemudian pada 9 Mei 2020, Bawaslu Kabupaten Klaten meneruskan dugaan pelanggaran tersebut ke Kemendagri.
Kini, Kemendagri sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat yang menyebutkan beberapa larangan untuk para kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

“Meski hanya sanksi pembinaan dan teguran tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang,” tambah Sri Wahyu.

Sri menambahkan bahwa seorang bupati tidak diperkenankan menyalahgunakan bantuan untuk kepentingan politik. 
Bawaslu Jawa Tengah juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan atau tak melakukan politisasi bantuan-bantuan sosial.