Gara-Gara Transaksi Margin, BEI Tegur Indo Premier Sekuritas
PT Bursa Efek Indonesia melakukan teguran tertulis kepada broker PT Indo Premier Sekuritas (PD). Teguran itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan transaksi margin perusahaan sekuritas tersebut.
Pasar Modal
JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia melakukan teguran tertulis kepada broker PT Indo Premier Sekuritas (PD). Teguran itu berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan transaksi margin perusahaan sekuritas tersebut.
Melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa, 16 Maret 2021, otoritas bursa mengumumkan bahwa perusahaan yang akrab disebut IPOT ini dikenakan sanksi.
Pelaksanaan kegiatan transaksi margin PT Indo Premier Sekuritas dianggap belum sesuai dengan ketentuan terkait transaksi margin dan atau kegiatan short selling. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BEI tahun 2020.
- Tidak Mampu Bayar Kupon Global, BEI Gembok Saham Garuda Indonesia
- Basis Investor Ritel Menguat, Kemenkeu Optimis SBN Ritel Diburu Investor
- 23 Perusahaan Antre IPO: Pak Erick, Masih Belum Ada BUMN di Daftar BEI
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang enggan menjelaskan secara rinci soal pemberian sanksi yang diberikan kepada IPOT.
“Untuk pertanyaan apa saja temuan yang belum sesuai, kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confindential (rahasia),” ujarnya kepada awak media melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Kendati begitu, pihaknya mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah memberikan penjelasan kepada PT Indo Premier Sekuritas untuk dapat ditindaklanjuti.
Namun, beredar kabar bahwa sanksi yang diberikan BEI kepada PT Indo Premier Sekuritas dikarenakan permasalahan skema tanda tangan fasilitas margin. Di mana, saat ini IPOT menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan BEI mewajibkan adanya tanda tangan secara manual. (SKO)