<p>Peluncuran layanan internet berbasis fiber optik  bernama ICONECT oleh PLN. / PLN</p>
Nasional

Gara-Gara Utang Rp26 Miliar, Anak Usaha BUMN PLN ICON+ Digugat PKPU

  • PT Azet Surya Lestari (ASL) melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nasional
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – PT Azet Surya Lestari (ASL) melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Indonesia Comnets Plus atau Icon+, anak usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 406/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang didaftarkan pada Selasa 5 Oktober 2021. 

"Pada hari ini, kami mendaftarkan permohonan PKPU terhadap PT Indonesia Comnets Plus atau lebih dikenal dengan Icon+. Ini yang kami sayangkan, karena sudah 7 tahun klien kami memperjuangkan haknya dengan berbagai usaha, baik persuasif dan segala macam, namun sampai saat ini tidak ada titik terang," kata Kuasa hukum PT ASL Makrifat P Koto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Rabu 6 Oktober 2021.

Makrifat berharap melalui gugatan PKPU ini, hak-hak senilai Rp26 miliar PT ASL bisa diselesaikan. Menurut penuturannya, perkara ini bermula ketika PT ASL menggarap kontrak kerja sama dengan Icon+ terkait program pemerintah bernama Desa Pintar, di Sulawesi Selatan, Papua, dan Papua Barat pada 2012.

"Proyeknya multiyears dan selesai harusnya di 2017. Tapi dari 2014 itu sudah tersendat pembayaran hak klien kami," terang Makrifat.

Menurut Makrifat, pihaknya tidak bermaksud menghalang-halangi perkembangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak perusahaannya seperti Icon+, melalui gugatan PKPU ini. Ia menegaskan, gugatan PKPU merupakan upaya kliennya mendapatkan titik terang.

"Melalui PKPU, mekanisme pengadilan dapat berjalan cepat dan terukur. Yang kita perjuangkan hak-hak klien kami.”

Ia menjelaskan lebih lanjut, proses PKPU secara waktu lebih terukur. Pasalnya, dalam 20 hari setelah pendaftaran harus sudah ada keputusan hakim.

"Kami berharap dengan proses yang sesuai dengan term yang diberikan hukum acara Pengadilan Niaga, karena dalam 20 hari setelah pendaftaran harus diputus. Jadi, klien kami mendapatkan kepastian terhadap hak-haknya," ujarnya.

Makrifat mengungkapkan, efek penundaan kewajiban bayar ini cukup memberikan dampak yang signifikan bagi PT ASL. Apalagi, ditambah ada pandemi COVID-19.

"Memang agak terseok-seok, karena bagaimana pun kita tahu pandemi ini sudah berjalan 2 tahun, banyak karyawan dirumahkan. Belum lagi proyek baru tidak ada, karena mungkin semua orang fokusnya penanganan COVID-19. Jadi ya, boleh dibilang dalam tanda kutip cukup menderita. Mungkin bagi Icon itu uang kecil, tapi buat klien saya itu sangat signifikan," katanya.

Ia juga mengatakan, menyampaikan bukti-bukti permulaan dalam pendaftaran.  "Ada bukti permulaan yang kami sampaikan. Kalau permohonan biasa, kalau bukti permulaannya ada empat yang kami sampaikan. Ya (terkait perkara, dokumen-dokumen kontrak).”

Melansir laman PN Jakarta Pusat, petitum yang diajukan oleh PT ASL salah satunya adalah Menunjuk dan mengangkat Tuan HEBER SIHOMBING, S.H.  untuk mengurus harta termohon (Icon+) PKPU dalam hal termohon PKPU dinyatakan PKPU Sementara dan/atau tetap dan mengangkat sebagai kurator dalam hal termohon PKPU dinyatakan pailit.

Serta membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU.