Garap Proyek di Morowali Industrial Park, Merdeka Copper (MDKA) Bentuk Usaha Patungan Rp1,26 T
Joint venture agreement (JVA) alias perjanjian usaha patungan ini ditandatangani oleh MDKA bersama PT Batuta Pelita Investama (BPI), Wealthy Source Holding Limited, dan Eternal Thingshan Group Limited pada 11 Februari 2021.
Korporasi
JAKARTA – Emiten tambang PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) mendirikan perusahaan patungan proyek acid iron metal dengan modal awal sebesar US$90 juta atau setara Rp1,26 triliun.
Joint venture agreement (JVA) alias perjanjian usaha patungan ini ditandatangani oleh MDKA bersama PT Batuta Pelita Investama (BPI), Wealthy Source Holding Limited, dan Eternal Thingshan Group Limited pada 11 Februari 2021.
Corporate Secretary Merdeka Copper Gold Adi Adriansyah Sjoekri mengatakan pendirian perusahaan patungan ini merupakan bentuk kerja sama perseroan dengan Thingshan.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
Usaha patungan ini nantinya akan membangun pabrik proyek acid iron metal di Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) untuk memproses bijih pirit dari proyek tembaga Wetar milik MDKA.
“Proyek ini diharapkan menjadi aset produksi multi-komoditas yang berumur panjang serta memperluas basis sumber daya tembaga Wetar perseroan,” tulisnya melalui pengumuman bursa, dikutip Rabu, 17 Februari 2021.
Perusahaan patungan itu akan dimiliki oleh MDKA melalui anak usaha BPI sebesar 80%. Sedangkan, Thingshan melalui afiliasinya Wealthy sebanyak 20%. Thingshan dan Wealthy merupakan perusahaan yang berafiliasi dan berbasis di Hong Kong.
“Ketentuan-ketentuan terkait perusahaan patungan berdasarkan JVA tersebut akan dinyatakan dalam suatu akta pendirian untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM,” tambah dia.
Adapun sumber pendanaan untuk proyek ini berasal dari para pemegang saham perusahaan patungan serta pihak ketiga yang akan diusahakan oleh MDKA. Di sisi lain, tidak ada pengalihan saham karena perjanjian yang disepakati adalah mendirikan perusahaan baru.