Gedung Intiland di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Korporasi

Garap Tanah di Batang Industrial Park, Intiland Terbitkan Sukuk Senilai Rp250 Miliar

  • Emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) akan menerbitkan sukuk ijarah yang sebagian dananya akan digunakan sebagai pinjaman modal kerja untuk entitas anaknya, PT Perkebunan dan Industri Segajung, yang memiliki tanah di Batang Industrial Park.
Korporasi
Reza Pahlevi

Reza Pahlevi

Author

JAKARTA – Emiten properti PT Intiland Development Tbk (DILD) akan menerbitkan sukuk ijarah yang sebagian dananya akan digunakan sebagai pinjaman modal kerja untuk entitas anaknya, PT Perkebunan dan Industri Segajung, yang memiliki tanah di Batang Industrial Park.

Dalam prospektusnya yang dikutip Selasa, 27 Juli 2021, DILD akan menerbitkan Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap I 2021 dengan sisa imbalan ijarah sebesar Rp250 miliar.

Dana hasil penawaran umum sukuk ijarah setelah dikurangi biaya-biaya emisi seluruhnya akan digunakan DILD untuk empat hal. Pertama, Rp162 miliar akan digunakan untuk pinjaman modal kerja ke entitas anak PT Perkebunan dan Industri Segajung.

Kedua, Rp25 miliar akan digunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok DILD di PT Bank Mayapada International Tbk (MAYA). Ketiga, Rp45 miliar digunakan untuk pelunasan utang pokok Entitas Anak, PT Intiland Esperto, di PT Sucor Investama.

Terakhir, sisanya akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian utang pokok entitas anak, PT Perkasalestari Permai, di PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR).

Objek ijarah atau aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan sukuk ijarah ini adalah hak manfaat atas tanah seluas 341.610 m2 dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan milik anak perusahaan DILD, PT Perkebunan dan Industri Segajung.

Manajemen DILD menyebut tanah yang terletak di proyek Batang Industrial Park tersebut memiliki nilai Rp289,52 miliar.

“Tanah ini rencananya akan dikembangkan menjadi proyek Batang Industrial Park,” tulis manajemen DILD dalam prospektusnya, dikutip Selasa, 27 Juli 2021.

Sementara itu, DILD berjanji memberikan jaminan kepada pemegang sukuk berupa aset tetap milik anak usaha DILD lainnya, yaitu PT Grande Family View. Aset tetap tersebut berbentuk tanah di Surabaya seluas 7.955 m2. 

Sukuk ijarah ini mendapat peringkat idA- (single A minus) dari PT Kredit Rating Indonesia. PT Bank Mega Tbk (MEGA) akan bertindak sebagai wali amanat sementara PT Sucor Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) menjadi penjamin pelaksana emisi.

Masa penawaran awal atau bookbuilding sukuk ini mulai 26 Juli hingga 5 Agustus 2021 dengan perkiraan tanggal efektif pada 23 Agustus 2021. Ada pun, perkiraan masa penawaran umum adalah 25-30 Agustus 2021 dan perkiraan penjatahan pada 31 Agustus 2021. Diperkirakan, pencatatan efek di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan pada 3 September 2021.

Jangka waktu sukuk ijarah ini adalah 370 hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran sisa imbalan ijarah secara penuh sebesar 100% dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu 12 September 2022. Cicilan imbalan ijarah dilakukan tiap triwulan dengan pembayaran pertama pada 2 Desember 2021.