<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Nasional & Dunia

Garuda Batalkan Penerbangan dari Abu Dhabi, Ini Alasannya

  • Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyampaikan penerbangan codeshare GA 9046 / EY 474 rute Abu Dhabi – Jakarta yang menerbangkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia dibatalkan. Sebelumnya, penerbangan tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada 31 Mei 2020 pukul 02.50 waktu setempat. “Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala dan ketidaknyamanan yang dialami para […]

Nasional & Dunia
Amirudin Zuhri

Amirudin Zuhri

Author

Maskapai penerbangan Garuda Indonesia menyampaikan penerbangan codeshare GA 9046 / EY 474 rute Abu Dhabi – Jakarta yang menerbangkan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan pulang ke Indonesia dibatalkan.

Sebelumnya, penerbangan tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada 31 Mei 2020 pukul 02.50 waktu setempat.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kendala dan ketidaknyamanan yang dialami para penumpang. Kami pastikan hal ini tidak terulang kembali dan akan kami jadikan evaluasi atas upaya peningkatan layanan kepada penumpang,” Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 31 Mei 2020.

Untuk diketahui, penerbangan tersebut merupakan layanan penerbangan codeshare Garuda Indonesia bersama Etihad Airways dimana penerbangan tersebut dioperasikan oleh Etihad Airways sebagai airline partner Garuda Indonesia pada rute Abu Dhabi – Jakarta. Adapun pembatalan penerbangan tersebut disebabkan oleh kendala teknis operasional penerbangan.

Garuda Indonesia juga memastikan telah mempersiapkan service recovery bersama dengan Etihad Airways selaku airline partner dan otoritas terkait dalam rangka penanganan penumpang yang terdampak, termasuk menjamin kebutuhan akomodasi para penumpang.

Adapun selanjutnya penumpang yang terdampak tersebut direncanakan akan diberangkatkan kembali menuju Jakarta dengan menggunakan layanan penerbangan Etihad Airways pada hari Kamis, 4 Juni 2020.