<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Korporasi

Garuda Digugat Pailit oleh Lessor di Australia, Ini Kronologinya

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima gugatan Winding Up Application (Kepailitan) yang diajukan oleh dua lessor di Australia pada 17 Agustus 2022. Gugatan ini diajukan sebab Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.
Korporasi
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menerima gugatan Winding Up Application (Kepailitan) yang diajukan oleh dua lessor di Australia pada 17 Agustus 2022. 

Gugatan ini diajukan sebab Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat.

Adapaun kedua lessor tersebut yakni Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company dan Greylag Goose Leasing 1446 Designated Activity Company yang berada di Supreme Court of New South Wales, Australia.

“Gugatan winding up (kepailitan) diajukan ke Supreme Court of New South Wales Australia, di mana dalam gugatan tersebut Pemohon menyatakan bahwa Perseroan belum dapat melakukan pemenuhan kewajiban terkait biaya sewa pesawat,” kata Pelaksana Harian Direktur Utama Garuda Indonesia, Prasetio dalam keterbukaan informasi pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Prasetio mengatakan, pada 17 Agustus 2022 Konsultan Hukum Perseroan di Australia menerima surat pemberitahuan mengenai Gugatan Kepailitan. Kemudian, pada 18 Agustus 2022, Perseroan melalui Kantor Cabang Australia juga menerima informasi yang sama.

Sebelumnya kedua lessor Greylag 1410 dan Greylag 1446 telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Indonesia terhadap Putusan Homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Perseroan yang telah disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 27 Juni 2022.

Untuk diketahui, total tagihan Greylag Goose Leasing 1410 dan Greylag Goose Leasing 1446 mencapai Rp2,34 triliun.

Pada saat itu sebanyak 95,07% dari total kreditur telah menyetujui rencana perdamaian yang diajukan oleh Perseroan. Atas upaya hukum kasasi tersebut, Garuda melalui Kuasa Hukumnya yaitu Assegaf Hamzah & Partners (AHP) telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 14 Juli 2022.

Prasetio mengatakan, dampak dari gugatan kedua lessor tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik.

Kemudian, dalam kaitan dengan penyelesaian kewajiban usaha kepada para kreditur, Garuda Indonesia telah membuka ruang diskusi dalam kerangka proses PKPU. 

Prasetio mengganggap hal ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen Perseroan untuk memberikan solusi terbaik atas penyelesaian kewajiban usahanya dengan mempertimbangkan aspirasi dari para kreditur yang turut diselaraskan dengan kemampuan Perseroan.

“Perseroan akan menyikapi secara seksama dan bijak, termasuk mempelajari gugatan tersebut bersama dengan Konsultan Hukum Perseroan di Australia guna menentukan langkah- langkah yang perlu diambil sehubungan dengan gugatan winding up tersebut,” katanya.