<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Korporasi

Garuda Indonesia Bisa Bernafas Lega Usai Pemegang Efek KIK-EBA Restui Perpanjangan Tenor Jadi 10 Tahun

  • Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) mandiri GIAA 01.
Korporasi
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA - Maskapai penerbangan nasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) berhasil mendapatkan persetujuan restrukturisasi pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap kontrak investasi kolektif efek beragun aset (KIK-EBA) mandiri GIAA 01.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan restrukturisasi tersebut didapatkan melalui kesepakatan perpanjangan tenor pembayaran KIK-EBA hingga sepuluh tahun.

Selain itu, disepakati penjadwalan pembayaran baru dengan mekanisme balloon payment yang mengacu pada kontrak investasi dan ketentuan penunjang yang masih berlaku, melalui Rapat Umum Pemegang Efek Beragun Aset Mandiri GIAA 01 yang diselenggarakan pada Senin, 13 Juni 2022.

“Persetujuan dan dukungan pemegang KIK-EBA terhadap pengajuan restrukturisasi tersebut direpresentasikan melalui hasil dari pemungutan suara dengan persetujuan suara sebesar 92% dari seluruh total pemegang KIK-EBA yang telah hadir dan telah memenuhi ketentuan threshold,” kata dia dalam keterangan resmi yang diterima TrenAsia, Selasa, 14 Juni 2022.

Menurut Irfan, persetujuan terhadap restrukturisasi pemenuhan kewajiban usaha oleh pemegang KIK-EBA ini memiliki arti penting. 

Restu ini merupakan dukungan berkesinambungan mitra strategis Garuda khususnya pemegang KIK-EBA terhadap outlook kinerja perusahaan ditengah fase restrukturisasi kinerja yang tengah dilakukan secara intensif dan menyeluruh pada seluruh lini bisnis.

Sebelumnya, KIK-EBA Mandiri GIAA 01 merupakan instrumen investasi Garuda Indonesia yang telah diluncurkan pada 2018, dimana para perusahaan melakukan sekuritisasi hak pendapatan atas penjualan tiket pesawat Garuda pada rute Jeddah dan Madinah kepada pemegang KIK-EBA senilai Rp2 triliun dengan tenor selama lima tahun.

Kemudian, ditengah proses PKPU yang tengah berlangsung, tahapan restrukturisasi KIK-EBA tersebut menjadi salah satu fokus akselerasi penyehatan kinerja yang dilakukan secara seksama dan prudent sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun penyehatan kerja dilakukan dengan memperhatikan KIK-EBA memiliki spesifikasi yang berbeda dengan komponen kewajiban usaha, dimana instrumen investasi tersebut tidak tergolong sebagai kategori utang piutang melainkan sebagai kontrak jual beli kolektif, yang mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 65/POJK.04/2017 tentang pedoman penerbitan dan pelaporan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif.

Dengan demikian, tahapan penyelesaian terhadap kewajiban perusahaan tas kontak investasi tersebut perlu dilakukan melalui pedoman tatalaksana kontak investasi yang telah berlalu.

"Persetujuan restrukturisasi KIK-EBA tersebut menjadi outlook positif di tengah proses restrukturisasi menyeluruh yang tengah diintensifkan Perusahaan melalui proses PKPU," tambah Irfan.