<p>Pesawat Airbus A330neo milik maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. / Airbus.com</p>
Korporasi

Gara-Gara Utang, BUMN Garuda Indonesia Digugat PKPU Oleh My Indo Airlines

  • Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat PKPU oleh PT My Indo Airlines (MYIA).
Korporasi
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) digugat PT My Indo Airlines (MYIA) dalam perkara Perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan pengumuman yang dirilis perseroan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat, 16 Juli 2021, gugatan ini telah diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

“Melalui surat panggilan sidang tersebut, diketahui terdapat permohonan PKPU dari PT My Indo Airlines (MYIA) sebagai pemohon PKPU kepada perseroan sebagai termohon PKPU,” tulis manajemen Garuda Indonesia.

Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perseroan juga mengaku telah menunjuk Konsultan Hukum Assegaf Hamzah and Partners untuk mewakili perseroan menangani kasus tersebut.

“Sampai dengan saat ini belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perseroan,” tambah manajemen.

Sebelumnya, perseroan turut menunda pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari yang berakhir pada 17 Juni 2021. Nilai sukuk global yang seharusnya dibayarkan Garuda Indonesia pada 3 Juni 2021 itu mencapai US$500 juta atau Rp7,23 triliun (asumsi kurs Rp14.465 per dolar AS).

Hal itu kemudian mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham GIAA mulai dari sesi pertama Jumat, 18 Juni 2021. Ototitas Bursa mengindikasikan keuangan perseroan GIAA sedang tidak sehat lantaran tidak mampu membayar sukuk global tersebut.

Sementara itu, perseroan telah memilih salah satu opsi penyelamatan yang disodorkan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni menempuh upaya restrukturisasi kredit melalui PKPU. Opsi ini dinilai dapat meninggalkan risiko pailit.