<p>Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra. / Facebook @irfan.setiaputra</p>
Nasional & Dunia

Garuda Indonesia Manut Pemerintah Soal Larangan Masuk WNA

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut positif kebijakan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Ini merupakan upaya mencegah masuknya strain baru mutasi COVID-19, sebagaimana yang terjadi di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

Nasional & Dunia

Fajar Yusuf Rasdianto

JAKARTA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyambut positif kebijakan pelarangan masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia. Ini merupakan upaya mencegah masuknya strain baru mutasi COVID-19, sebagaimana yang terjadi di Inggris dan sejumlah negara lainnya.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, pihaknya pun bakal menerapkan kebijakan fleksibilitas penyesuain rencana perjalanan kepada penumpang yang terdampak. Harapannya, tentu agar para penumpang dapat menyesuaikan jadwal perjalanan sesuai dengan perkembangan kasus COVID-19.

“Saat ini kami terus berkoordinasi dengan otoritas terkait guna memastikan hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kebijakan operasional yang dijalan Perusahaan”, papar Irfan dalam siaran persnya, Selasa, 29 Desember 2020.

Garuda Indonesia, sambung dia, juga terus menjaga komitmen untuk secara konsisten menetapkan protokol kesehatan. Berbagai cara yang masuk dalam upaya itu antara lain, penerapan penjarakan fisik dan disinfeksi armada. Serta tentu juga kewajjiban penggunaan alat pelindung diri bagi penumpang pesawat, terutama masker.

Tujuannya semata-mata untuk meminimalisir potensi penularan virus COVID-19 di pesawat. Pun, demi menghadirkan layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh pelancong di Tanah Air.

“Dapat kami pastikan bahwa Garuda Indonesia akan senantiasa mengedepankan mandat sebagai national flag carrier bagi masyarakat Indonesia,” ungkap dia.

Larangan WNA

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Mursadi telah resmi menutup sementara pintu masuk bagi WNA ke Indonesia per 1-14 Januari 2021. Hal ini menyusul berkembangnya kasus strain virus corona baru di beberapa negara yang punya potensi penularan lebih cepat.

“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” ujar Retno, Senin 28 Desember 2020.

Sementara, bagi WNA yang tiba di Indonesia hari ini sampai 31 Desember 2020, maka harus mengikuti aturan sesuai addendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020.

“(WNA) harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam, sebelum jam keberangkatan,” pungkas dia.