<p>Pesawat Garuda Airlines/Wi</p>
Korporasi

Garuda Indonesia Menang Voting PKPU, Erick Thohir: Momen Penting!

  • Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meyakini upaya penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dapat dilakukan karena Perseroan telah memenangkan voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Korporasi

Nadia Amila

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir optimistis upaya penyehatan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) dapat dilakukan setelah Perseroan memenangkan voting dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Erick Thohir mengatakan, proses voting PKPU tersebut  menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara pihak Garuda dan para kreditur.

“Ini adalah momen penting bagi kami, karena salah satu BUMN yang menjadi entitas kebanggan bangsa, Garuda Indonesia, telah menyelesaikan pemungutan suara atau voting dalam proses PKPU," ujar Erick dalam keterangan tertulis yang diterima TrenAsia, Minggu, 19 Juni 2022.

Erick juga mengatakan, pecahnya bersyukur voting yang telah dilakukan mendapatkan respons positif dari kreditur yang ikut serta dalam proses PKPU. Erick menyebut hasil ini tak lepas dari kerja keras dan dukungan banyak pihak, baik internal maupun eksternal.

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para kreditur yang telah mendukung Garuda hingga ke titik ini,” ucap Erik.

Erick berharap dukungan tersebut akan terus mengalir sampai GIAA melaksanakan langkah strategis yang telah dirancang dalam rencana bisnis GIAA ke depan. Hal tersebut akan menjadikan GIAA sebagai entitas bisnis yang lebih berdaya saing.

Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) berhasil memperoleh suara persetujuan dalam proses pemungutan suara atau voting penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hasil rapat voting PKPU Garuda tersebut dihadiri oleh 365 kreditur, baik secara langsung maupun online. Berdasarkan hasil rapat tersebut, sebanyak 95,07% atau setara 347 kreditur konkuren menyetujui acara perdamaian.

Jumlah tersebut telah mewakili 12,16 juta suara kreditur konkuren, atau setara 97,46% dari total jumlah hak suara. Sedangkan, jumlah kreditur konkuren yang menolak rencana perdamaian hanya sejumlah 15 kreditur yang mewakili 302,528 suara atau setara 2,42% total hak suara.  

Berikut poin - poin perdamaian yang diajukan Garuda:

1. Garuda akan membayar utang secara lunas dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) kepada sejumlah vendor senilai Rp255 juta.

2. Untuk utang berjumlah lebih dari Rp255 juta, sukuk lessor akan memperoleh utang baru senilai US$825 juta dan saham senilai US$330 juta.

3. Untuk pihak bank dan perusahaan BUMN utang maupun pinjaman akan diperpanjang selama 22 tahun dengan bunga 0,1% per tahun.

Data tim PKPU pada Daftar Piutang Tetap (DPT) per 14 Juni 2022 menunjukkan utang PT Garuda Indonesia (GIAA) mencapai Rp142,42 triliun dari total 501 kreditur. Jumlah utang tersebut terdiri dari daftar piutang kepada 123 lessor senilai Rp104,37 triliun, 23 kreditur non preferen senilai Rp3,95 triliun dan Rp34,09 triliun kepada 300 kreditur non lesson.