Pesawat Airbus A330-300 milik maskapai penerbangan BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Industri

Garuda Indonesia Uji Coba IATA Travel Pass untuk Penerbangan Rute Jakarta-Haneda

  • Maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan uji coba International Air Transport Association (IATA) Travel Pass mulai 30 Agustus hingga 13 September 2021.
Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Maskapai Garuda Indonesia akan menerapkan uji coba International Air Transport Association (IATA) Travel Pass mulai 30 Agustus hingga 13 September 2021.

Aplikasi tersebut digunakan sebagai autentikasi dokumen kredensial kesehatan untuk persyaratan perjalanan udara internasional. Pada tahap awal, perseroan akan melakukan uji coba pada penerbangan GA874/GA875 rute Jakarta-Haneda pergi pulang (PP).

Melalui IATA Travel Pass, pengguna dapat menyimpan dan mengelola sertifikat vaksin maupun hasil tes COVID-19. Selain itu, ada akses informasi terkait persyaratan dokumen untuk destinasi tujuan, dan lokasi laboratorium pengujian Covid-19 yang terakreditasi. Pengguna jasa juga dapat memiliki paspor digital untuk mengelola dokumen perjalanan yang dibutuhkan.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, perseroan menjadi maskapai pertama di Indonesia yang dipercaya untuk melaksanakan uji coba IATA Travel Pass.

“Selain itu, uji coba IATA Travel Pass ini merupakan upaya Garuda Indonesia untuk bergerak adaptif di era yang penuh tantangan seperti sekarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 Agustus 2021.

Uji coba aplikasi digital ini, lanjutnya, tidak hanya mempermudah penumpang, tetapi juga dinilai dapat memberikan kepastian bagi negara tujuan terkait validitas dokumen kredensial kesehatan.

Ia pun optimistis uji coba ini akan memenuhi harapan dan kebutuhan pengguna jasa, serta meningkatkan confidence masyarakat terhadap kualitas perjalanan udara.

Aplikasi IATA Travel Pass dapat diunduh melalui iOS dan Google Play Store. Pembuatan akun dilakukan dengan cara mengisi data diri dengan melampirkan foto dan paspor. Dalam akun tersebut, pengguna disebut memiliki kendali penuh atas informasi pribadi. Pasalnya, penyimpanan data dilakukan secara lokal pada ponsel, bukan pada database pusat.