<p>Pesawat Garuda Indonesia / Garuda-indonesia.com</p>
Industri

Garuda Pastikan Telah Penuhi Syarat Tunda Utang Rp7,04 Triliun

  • JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) boleh bernapas lega. Pasalnya, proses pemenuhan restrukturisasi surat utang syariah (sukuk) senilai US$500 juta atau setara Rp7,04 triliun (kurs Rp14.083 per dolar Amerika Serikat), telah dilengkapi. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menerangkan, setelah pihaknya memeroleh persetujuan atas consent solicitation […]

Industri
Issa Almawadi

Issa Almawadi

Author

JAKARTA – Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) boleh bernapas lega. Pasalnya, proses pemenuhan restrukturisasi surat utang syariah (sukuk) senilai US$500 juta atau setara Rp7,04 triliun (kurs Rp14.083 per dolar Amerika Serikat), telah dilengkapi.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Fuad Rizal menerangkan, setelah pihaknya memeroleh persetujuan atas consent solicitation pada 10 Juni 2020, syarat-syarat settlement telah terpenuhi pada 12 Juni 2020.

“Oleh karenanya, proposal dan amandemen dari dokumen transaksi terkait dengan sukuk melalui skenaria consent solicitation telah menjadi efektif dan mengikat,” tulis Fuad melalui keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin, 15 Juni 2020.

Pengikatan janji itu terdiri dari:

  1. Second supplemental declaration of trust tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara perseroan, trustee sebagai penerbit dan trustee serta Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) sebagai delegate.
  2. Amended and restated purchase of service agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara perseroan sebagai penjual dan trustee.
  3. Amended and restated purchase undertaking tertanggal 12 Juni 2020 oleh perseroan untuk trustee dan delegate.
  4. Amenden and restated service agency agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara perrseroan sebagai agen jasa dan trustee.
  5. Amended and restated sale undertaking tertanggal 12 Juni 2020 oleh trustee untuk perseroan, dan
  6. Supplemental agency agreement tertanggal 12 Juni 2020 oleh dan antara perseroan, trustee dan delegate.

“Berdasarkan rujukan terkait dengan jatuh tempo sukuk, diubah dari semulai 3 Juni 2020 menjadi 3 Juni 2023,” tambah Fuad.

Dia juga menulis, dampak dari amandemen dokumen transaksi membuat perseroan menjadi lebih mampu membuat perencanaan keuangan guna memastikan keberlangsungan usaha di tengah ketidakpastian industri penerbangan saat ini.

Pengajuan penundaan pelunasan sukuk ini merupakan salah satu upaya memperbaiki kinerja keuangan di tengah pandemi. Sebab, pendapatan maskapai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu anjlok 90% akibat 70 pesawat tidak beroperasi atau dikandangkan.

Dalam laporan keuangan 2019, Garuda Indonesia memiliki utang obligasi dari penerbitan Trust Certificates yang tidak dijamin sebesar US$500 juta. Surat utang Garuda ini tercatat di Bursa Efek Singapura.

Sukuk tersebut dirilis pada 3 Juni 2015 dengan jangka waktu 5 tahun. Artinya pada 3 Juni 2020, surat utang ini jatuh tempo dan harus dibayarkan.

Sukuk ini memiliki tingkat suku bunga tetap tahunan sebesar 5,95% dibayar setiap 6 bulanan yang dimulai 3 Desember 2015 sampai dengan 3 Juni 2020.

Kala itu, The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) bertindak sebagai Penerima Delegasi, Agen Pembayar Utama. Per 31 Desember 2019, saldo utang obligasi syariah ini mencapai US$498,99 juta.

Tidak hanya itu, maskapai pelat merah bersandi saham GIAA ini mendapatkan dana talangan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN sebesar Rp8,5 triliun untuk mengantisipasi krisis di tengah pandemi. Selain untuk modal kerja, dana talangan itu akan digunakan bagi rencana efisiensi perseroan. (SKO)