<p>Pesawat Garuda Airlines/Wi</p>
Nasional

Garuda Siap Cicil Denda Kasus Penetapan Harga Kargo di Australia

  • Emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan hasil perdamaian dengan Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) terkait perkara hukum penetapan harga fuel surcharge kargo.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Emiten maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan hasil perdamaian dengan Australian Competition and Consumer Commision (ACCC) terkait perkara hukum penetapan harga fuel surcharge kargo.

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia, Prasetio mengungkapkan bahwa Pengadilan Federal New South Wales, Australia telah mengesahkan perjanjian perdamaian antara perseroan dengan ACCC.

Dalam putusan tersebut, GIAA diwajibkan membayar sejumlah denda dan biaya perkara ACCC dengan mekanisme pembayaran yang akan dilakukan secara angsuran selama lima tahun, terhitung mulai Desember 2021.

“Berdasarkan putusan tersebut, perseroan akan melaksanakan isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan dengan putusan pengadilan tersebut dan mencabut permohonan banding perseroan,” ujarnya melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 20 April 2021.

Perkara ini berawal pada tuntutan ACCC yang merupakan Komisi Persaingan Usaha Australia kepada GIAA dan maskapai lain terkait penetapan harga fuel surcharge kargo pada 2014. Saat itu, Pengadilan Federal New South Wales, Australia dinyatakan tidak bersalah.

Kemudian, ACCC mengajukan banding dan kasasi ke High Court Australia dan berakhir dengan putusan bersalah atas tindakan perseroan melakukan penetapan harga fuel surcharge.

Untuk menentukan jumlah denda yang akan dikenakan kepada perseroan, putusannya dikembalikan ke Pengadilan Federal New South Wales, Australia.

Pada 2019, Pengadilan Federal New South Wales, Australia menjatuhkan putusan hukuman denda kepada perseroan sebesar 19 juta dolar Australia disertai biaya perkara ACCC. Perseroan kembali mengajukan banding meminta keringanan membayar denda tersebut secara diangsur selama lima tahun. (SKO)