Gawat! Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 103 Pinjol Ilegal
- Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya kembali menemukan 103 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui ponsel dan website.
Fintech
JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya kembali menemukan 103 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui ponsel dan website.
Tongam menilai pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari masyarakat, untuk tidak mengakses pinjol ilegal.
"Untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali ditemukan. Masyarakat diminta untuk tidak mengakses pinjol ilegal, apa bila membutuhkan dana produktif bisa meminjam pada fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Tongam, dalam keterangannya, Jumat, 3 Desember 2021.
- Emtek Beberkan Soal Potensi Akusisi DANA Oleh Sinarmas
- Pembatasan Dibuka, Garuda Indonesia Teken MoU dengan Singapura Airlines
- ‘Picasso’ Bersepeda Menggambar dengan GPS, Pecahkan Rekor Dunia Guinness
Tongam menegaskan jika pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas kegiatan pinjol ilegal, melalui literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi edukasi bahaya pinjol ilegal.
Bagi masyarakat yang ingin mencari informasi terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK, bisa diakses melalui Investor Alert Portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id.