Ilustrasi fintech pinjaman online (pinjol) atau kredit online alias peer to peer (P2P) lending ilegal harus diwaspadai. Ilustrator: Deva Satria/TrenAsia
Fintech

Gawat! Satgas Waspada Investasi Temukan Lagi 103 Pinjol Ilegal

  • Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya kembali menemukan 103 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui ponsel dan website.

Fintech

Adinda Purnama Rachmani

JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan pihaknya kembali menemukan 103 pinjaman online (pinjol) ilegal yang beredar melalui ponsel dan website.

Tongam menilai pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari masyarakat, untuk tidak mengakses pinjol ilegal.

"Untuk mendukung upaya  penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali ditemukan. Masyarakat diminta untuk tidak mengakses pinjol ilegal, apa bila membutuhkan dana produktif bisa meminjam pada fintech lending yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ucap Tongam, dalam keterangannya, Jumat, 3 Desember 2021.

Tongam menegaskan jika pihaknya akan terus berupaya dalam memberantas kegiatan pinjol ilegal, melalui literasi kepada masyarakat dengan memberikan informasi edukasi bahaya pinjol ilegal.

Bagi masyarakat yang ingin mencari informasi terkait daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK, bisa diakses melalui Investor Alert Portal www.sikapiuangmu.ojk.go.id.