<p>Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat melakukan peninjauan lapangan penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata/ kemenparekraf.go.id</p>
Gaya Hidup

Gawat, Wisatawan Kurang Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

  • JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menemukan pengunjung tempat-tempat wisata belum menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin. Temuan tersebut berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan Kemenparekraf terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata di Provinsi DKI Jakarta dan sekitar Bandung, Jawa Barat. Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, […]

Gaya Hidup

Khoirul Anam

JAKARTA—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menemukan pengunjung tempat-tempat wisata belum menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin.

Temuan tersebut berdasarkan hasil dari peninjauan lapangan Kemenparekraf terhadap penerapan protokol kesehatan di sejumlah lokasi wisata di Provinsi DKI Jakarta dan sekitar Bandung, Jawa Barat.

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf R. Kurleni Ukar mengatakan, dari hasil pemantauan di lapangan, para pengelola tempat wisata sudah menerapkan protokol kesehatan dengan cukup baik.

“Namun, kedisiplinan pengunjung dalam mengikuti protokol masih harus ditingkatkan,” kata Kurleni di Jakarta, Senin, 29 Juni 2020.

Kurleni menyebutkan, prosedur standar meliputi pengukuran suhu tubuh, penyediaan tempat cuci tangan/hand sanitizer di berbagai tempat, penggunaan masker, dan pembersihan dengan disinfektan secara berkala telah dilakukan.

Adapun imbauan protokol tersebut sudah ditempatkan di beberapa titik dan disosialisasikan secara berkala melalui pengeras suara di lapangan. Protokol juga mengatur arus masuk dan keluar, jam berkunjung, serta jumlah pengunjung agar tidak terjadi penumpukan di lokasi wisata.

Sementara di Jawa Barat, kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 30% hingga 50%. Karyawan yang bertugas juga dipastikan sehat dan dilengkapi dengan alat pelindung diri seperti pelindung wajah, masker, dan sarung tangan.

Kurleni menegaskan bahwa sistem penjualan tiket secara daring dan sistem pembayaran cashless juga telah tersedia. Namun, menurut dia, tidak semua wisatawan siap dengan hal tersebut sehingga upaya sosialisasi untuk adaptasi dengan kebiasaan ini akan terus dilakukan ke depan.

“Kami juga menyampaikan beberapa saran perbaikan kepada para pengelola lokasi. Sosialisasi, pengawasan serta evaluasi perlu terus dijalankan,” kata Kurleni.

Sebelumnya, protokol kesehatan di usaha pariwisata diatur dalam KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Protokol ini mutlak diikuti oleh seluruh pemangku kepentingan, baik wisatawan, pelaku usaha maupun pekerjanya.