Nasional

Geber Inklusi dan Literasi Masyarakat, OJK Gandeng MES Luncurkan 13 Video Edukasi Pasar Modal Syariah

  • Selain video edukasi pasar modal syariah, juga dibuat video sejarah pasar modal syariah. Terdapat 8 video seri video sejarah pasar modal syariah dengan berbagai topik.
Nasional
Yosi Winosa

Yosi Winosa

Author

JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan merilis 13 video edukasi pasar modal syariah. Hal ini mengingat, tingkat inklusi dan literasi pasar modal syriah masyarakat masih rendah, masing-masing hanya 4% dan 15% per akhir 2021.

Kepala Eksekutif Pasar Modal Syariah OJK, Hoesen menyatakan 13 video edukasi tersebut diproduksi dalam rangka membantu masyarakat agar lebih mudah memahami isi dari buku modul pasar modal syariah. 

Selain video edukasi pasar modal syariah, juga dibuat video sejarah pasar modal syariah. Terdapat 8 video seri video sejarah pasar modal syariah dengan berbagai topik.  Harapannya agar masyarakat umum serta generasi mendatang mengetahui dengan persis sejarah perkembangan pasar modal syariah Indonesia. 

Video sejarah ini menjadi sangat berharga, karena dituturkan langsung oleh para pelaku sejarah pasar modal syariah Indonesia, yang sebagian besar juga masih aktif sebagai pelaku industri jasa keuangan.  

"Video sejarah pasar modal syariah ini menceritakan berbagai milestone perkembangan pasar modal syariah Indonesia, dan diharapkan dapat menjadi legacy yang berharga bagi masyarakat maupun pelaku industri pasar modal syariah di Indonesia,” kata dia di sela acara peluncuran video edukasi dan video sejarah pasar modal syariah, Selasa, 12 April 2022.

Ditambahkan, pada tahun lalu, Direktorat Pasar Modal Syariah OJK bersama konsultan independen mengadakan Survei Nasional Pasar Modal Syariah. Dari 5.106 responden survei antara lain didapati bahwa 1 dari 10 orang responden yang mengaku pernah menggunakan instrumen Pasar Modal. 

Ini masih relatif jauh dibawah hasil survei terhadap industri perbankan dan asuransi, dimana sebanyak 4 dari 5 responsen pernah menggunakan layanan Bank dan 1 dari 5 orang sudah pernah menggunakan layanan Asuransi.

Temuan lainnya adalah tingkat literasi yang sebesar 15% dan inklusi yang sangat rendah, hanya sebesar 4%. Padahal industri pasar modal syariah Indonesia sendiri sudah berdiri sejak lama, sekitar 25 tahun yang lalu, atau dalam bahasa lain memasuki usia perak.

Enam Capaian

Menurut Hoesen, setidaknya ada 6 capaian yang telah diraih selama 25 tahun industri pasar modal syariah berdiri. 

Pertama, pembentukan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau disingkat DSN-MUI pada tahun 1999, yang diawali dari lokakarya ulama tentang reksa dana syariah pada tahun 1997 di Jakarta.

Kedua, istilah “sukuk” yang sekarang cukup banyak dikenal masyarakat, mulai diperkenalkan di Indonesia melalui peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada tahun 2006, yaitu peraturan tentang Penerbitan Efek Syariah. Kata tersebut selanjutnya juga diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dan dipakai dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya, seperti Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara tahun 2008 dan Undang-undang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di tahun 2022.

Ketiga, selain penerbitan sukuk negara oleh Pemerintah, sudah cukup banyak korporasi yang menerbitkan efek syariah dalam memperoleh pendanaan, baik melalui penawaran umum saham atau sukuk, atau melalui kegiatan corporate action lainnya. Sesuai data per 1 April 2022, nilai kapitalisasi pasar saham yang masuk daftar efek syariah telah mencapai Rp 4.254,50 triliun, dan sukuk korporasi outstanding sebesar Rp. 36,71 triliun. Sementara untuk sukuk negara outstanding mencapai Rp1.127,15 triliun.

Keempat, tersedianya Sharia Online Trading System (SOTS), yaitu fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah yang disediakan oleh perusahaan efek di Indonesia. Secara global, SOTS ini merupakan pionir dalam online trading syariah, yang menyediakan fasilitas transaksi saham yang memenuhi prinsip syariah. 

Kelima, semakin berkembangnya instrumen pasar modal syariah yang tidak semata-mata untuk tujuan komersial, namun juga meliputi filantropi Islam, seperti adanya wakaf saham, zakat saham, reksa dana wakaf, serta sukuk wakaf.

Keenam, diluncurkannya layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau yang lebih dikenal sebagai securities crowdfunding yang juga memenuhi prinsip syariah. Ini menjadi milestone cakupan layanan pasar modal syariah bagi usaha kecil dan menengah, agar berkesempatan memperoleh pendanaan dari pasar modal.

“Berbagai milestone tersebut tentunya tidak dapat tercapai tanpa peran serta yang konstruktif dari seluruh pemangku kepentingan di industri pasar modal syariah, baik regulator, pelaku industri, SRO, DSN-MUI, akademisi, organisasi masyarakat dan komunitas pasar modal syariah,” kata Hoesen.