Gebrakan Baru Jokowi, Buka Keran Ekspor Pasir Laut Usai 20 Tahun Dilarang
- Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Nasional
JAKARTA - Presiden Joko Widodo kembali membuat langkah mengejutkan menjelang masa purna tugasnya yang akan berakhir pada Oktober 2024. Kali ini dia membuka lagi keran ekspor pasir laut yang sudah dilarang sejak 20 tahun lalu.
Kebijakan baru ini berlaku seusai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023. Aturan tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Selain itu juga tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Dua aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
- Anggaran Kemenkop/UKM Dipangkas 37,44 Persen, Teten: Omong Kosong!
- Penutupan IHSG Hari Ini 12 September 2024: Naik 37,20 ke 7.798,15 Poin
- Saham LQ45 Hari Ini 12 September 2024 Ditutup Menguat 7 Poin
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim dalam keterangan resmi dikutip Kamis, 12 September 2024.
Sesuai Kebutuhan
Isy menyebutkan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini, kata Isy, sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.
Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Aturan yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor. Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET),memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).