Gede Palguna Beberkan Pentingnya MKMK Permanen
- Mantan Hakim MK itu membeberkan soal pentingnya keberadaan MKMK yang permanen. I Dewa Gede Palguna menyebut fungsi dari dewan etik tidak lagi berfungsi akibat perubahan pada Undang-Undang MK sehingga kemudian dibentuk MKMK ad hoc.
Nasional
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna hadir sebagai saksi ahli dalam sidang yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jumat, 3 November 2023.
I Dewa Gede Palguna dihadirkan sebagai saksi ahli terhadap laporan yang dilaporkan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Pelapor menuding keberadaan MKMK tidak segera dibentuk karena adanya hambatan dari Ketua MK Anwar Usman.
Terkait laporan tersebut, mantan Hakim MK itu membeberkan soal pentingnya keberadaan MKMK yang permanen. I Dewa Gede Palguna menyebut fungsi dari dewan etik tidak lagi berfungsi akibat perubahan pada Undang-Undang MK sehingga kemudian dibentuk MKMK ad hoc.
Menurutnya, para hakim MK ingin pengawasan terhadap MK tetap dilakukan karena memiliki kewenangan yang besar. Palguna menyebut semangat untuk diawasi itu telah ada sejak pembentukan MK. Perubahan UU MK menyebabkan tidak adanya pengawasan kepada lembaga tersebut karena dewan etik tidak dapat lagi bekerja.
- Pilpres 2024: Budi Arie Janji Kominfo Tak Condong Pasangan Tertentu
- Bank KB Bukopin Kantongi Laba Bersih Rp3,76 Triliun per Kuartal III-2023
- Kredit Kantor Luar Negeri BNI Tembus Rp21,77 Triliun, Ini Pemicunya
“Itu lah alasannya secara singkat mengapa kemudian kami MKMK yang mengadili kasus waktu itu kemudian di dalam putusan itu juga menyinggung betapa pentingnya Majelis Kehormatan yang permanen itu untuk ada,” ujar I Dewa Gede Palguna, dikutip dari siaran Youtube Mahkamah Konstitusi, Jumat.
I Dewa Gede Palguna menyebut adanya MKMK yang permanen akan memudahkan semua pihak untuk membuat laporan. Pasalnya dalam kasus yang baru terjadi, MKMK baru dibentuk saat telah terjadi kegaduhan soal pelanggaran etik hakim MK saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.
“Sehingga, nanti ketika majelis kehormatan yang sifatnya permanen itu sudah ada, tidak ada pelantikan yang sifatnya ad hoc karena pranatanya sudah permanen. Tinggal kalau memang ada laporan, ya, dilaporkan, (MKMK permanen) sudah ada,” ujarnya.
- Daniel Radcliffe Bikin Film Dokumenter Tentang Pemeran Penggantinya di Harry Potter
- Potensi Kerugian Ekonomi Israel Jika Produknya Diboikot
- 7 Rekomedansi Drama dan Film di Viu yang Tayang November 2023
Pernyataan tersebut sekaligus untuk menanggapi soal pelantikan anggota MKMK oleh Anwar Usman beberapa waktu lalu yang ternyata juga menimbulkan polemik. Namun Palguna menyebut keberadaan Anwar sebagai pelantik anggota MKMK tak terhindarkan. "Masa mengundang orang luar, nanti jadi pertanyaan lagi, dan memang tidak benar secara hukum,” ujarnya.
Keberadaan MKMK diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. MKMK adalah perangkat yang dibentuk Mahkamah Konstitusi untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Selain itu, MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.