<p>Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar. / Istimewa</p>
Nasional

Gedung Kejaksaan Agung Kebakaran, Kasus Jiwasraya dan Djoko Tjandra Tengah Diusut Kejagung

  • Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menyebutkan ruang kerjanya ikut terbakar akibat kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejagung.

Nasional

Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Sejumlah kasus besar tengah ditangani oleh Kejagung, seperti korupsi Jiwasraya hingga Djoko Tjandra.

Hingga berita ini diturunkan, petugas pemadam kebakaran belum selesai menjinakkan api. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD memastikan dokumen-dokumen perkara di Kejagung aman. Sehingga, kelanjutan penanganan perkara takkan terlalu terganggu.

Lewat akun Twitter terverifikasi miliknya, @mohmahfudmd menjelaskan dirinya sudah berbicara langsung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadhil Zumhana.

“Spekulasi juga tidak perlu terlalu jauh dikembangkan. Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejaksaan Agung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api,” kicau Mahfud MD, Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Jaksa Agung Sanitar Burhanuddin menyebutkan ruang kerjanya ikut terbakar akibat kebakaran hebat yang melanda Gedung Kejagung. “Yang terbakar ini adalah Gedung Pembinaan. Di situ ada Biro Kepegawaian, Biro Keuangan dan Perencanaan, dan Biro Umum,” kata dia.

Dia juga memastikan ruang kerjanya turut terbakar api. “Iya. Terbakar,” tegasnya. Jaksa Agung memastikan tidak ada korban jiwa dari pihak tahanan, serta berkas-berkas perkara dan alat bukti juga aman dari amukan api.

Berikut kasus-kasus kakap yang tengah ditangani Kejagung:

  1. Kasus Djoko Tjandra yang melibatkan sejumlah pejabat negara.
  2. Kasus dugaan tindak pidana di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp17 triliun.
  3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian dan penggunaan fasilitas kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., kepada PT Central Steel Indonesia
  4. Dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas.
  5. Dugaan tindak pindana korupsi terkait pemberian Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN Cabang Semarang kepada debitur PT Tiara Fatuba dan novasi kepada PT Nugraha Alam Prima serta PT Lintang Jaya Property. (SKO)