Nampak seorang petani tengah melakukan panen tanaman kelapa sawit di kawasan Bogor Jawa Barat, Kamis 28 Mei 2021. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Gegara Migor dan Pungutan Ekspor CPO, BPDPKS Kehilangan Potensi Pendapatan hingga Rp16,8 Triliun

  • Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan, telah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp11,5 triliun sampai Rp16,8 triliun

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA -  Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyampaikan, telah kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp11,5 triliun sampai Rp16,8 triliun.

Menguapnya potensi pundi-pundi BPDPKS tersebut ternyata berasal dari alokasi dana untuk program minyak goreng kemasan senilai nyaris Rp1 triliun. Selain itu, BPDPKS juga menggelontorkan uang sebesar Rp1,7 triliun untuk minyak goreng curah.

"Kami sudah simulasikan dan secara umum dana BPDPKS masih cukup untuk pengembangan kelapa sawit, walau akan ada potensi pendapatan hilang,"  kata Plt Direktur Kemitraan BPDPKS, Kabul Wijayanto, Kabul Wijayanto dalam dialog terkait percepatan eskpor CPO pada Senin 25 Juli 2022.

Tak sampai di situ, BPDPKS juga kehilangan sumber pendapatan sebagai imbas dari penghapusan sementara pungutan ekspor crude palm oil (CPO). Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meneken kebijakan bebas pajak untuk ekspor minyak sawit CPO dan turunannya hingga 30 Agustus 2022.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022. Adapun beleid tersebut diputuskan sebagai bentuk respons pemerintah melihat keadaan industri sawit di dalam negeri. 

Sebelumnya, pemerintah sempat menutup keran ekspor CPO sebagai respons kelangkaan minyak goreng. Akibat kebijakan pelarangan ekspor beberapa waktu lalu turut memengaruhi stok minyak sawit mentah di dalam negeri menjadi berlimpah.

Maka penutupan ekspor CPO membuat harga termasuk TBS di tingkat petani anjlok. Bahkan petani sawit sempat melakukan ekspor CPO dengan menjual hasil panennya ke Malaysia karena harga TBS sawit di Malaysia tembus Rp4.000 per kg. 

Meski aturan ini sudah berlaku, Kabul mengatakan bahwa penghapusan tarif ekspor tidak mengganggu program BPDPKS.

"Komitmen kita mengadakan program dari hulu ke hilir mulai dari peremajaan sawit rakyat, pengembangan ESDM hingga sarana prasarana untuk mempercepat kesejahteraan petani," terang Kabul.

BPDPKS mengatakan akan memberikan dukungan penuh untuk para petani dengan mengalokasikan pendanaan dalam penguatan pendistribusian minyak goreng curah hingga kemasan.