ITB
Fintech

Geger Pinjol untuk Bayar Uang Kuliah ITB, OJK Panggil Danacita

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Inclusive Finance Group (Danacita) memberikan penjelasan terkait penggunaan layanan mereka untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB), menyikapi informasi yang beredar di masyarakat.
Fintech
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Inclusive Finance Group (Danacita) memberikan penjelasan terkait penggunaan layanan mereka untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB), menyikapi informasi yang beredar di masyarakat.

Dikutip dari pengumuman OJK, pada tanggal 26 Januari 2024, OJK mengadakan panggilan kepada Danacita untuk memperoleh klarifikasi mengenai isu tersebut. 

Danacita, sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang bergerak di Fintech Lending alias pinjaman online (pinjol), telah mendapatkan izin legal dari OJK pada 2 Agustus 2021. Perusahaan ini memiliki fokus bisnis utama dalam menyediakan layanan pembiayaan pendidikan.

Danacita menjelaskan bahwa mereka telah menjalin kerjasama dengan ITB untuk menyediakan fasilitas pendanaan UKT bagi mahasiswa. Kolaborasi ini dirancang untuk memberikan alternatif pembayaran bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam melunasi UKT. 

Danacita memberikan penjelasan bahwa setiap pinjaman baru hanya diberikan setelah ada pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan, dan proses analisis kelayakan dilakukan sebelum persetujuan.

OJK, setelah melakukan penelitian, menyimpulkan bahwa tingkat suku bunga yang diterapkan oleh Danacita sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. 

Danacita juga mengungkapkan bahwa kerjasama serupa dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya, bukan hanya ITB.

Sebagai langkah tindak lanjut, OJK menyarankan Danacita untuk terus memperhatikan aspek kehati-hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya. 

Selain itu, Danacita diminta untuk meningkatkan upaya edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk pemahaman terhadap risiko dan aspek pelindungan konsumen secara keseluruhan. OJK juga menegaskan bahwa mereka akan secara periodik memantau pelaksanaan langkah-langkah tersebut.

Sebelumnya, beredar informasi di media sosial mengenai mahasiswa ITB yang diperkenankan untuk membayar uang kuliah melalui cara dicicil namun dengan ketetapan bunga layaknya pinjol.

Kemudian, diketahui bahwa ITB menjalin kerja sama dengan Danacita untuk menyediakan metode pembayaran uang kuliah secara dicicil tersebut, dan mahasiswa yang menggunakan metode pembayaran ini harus menambahkan bunga dalam pembayarannya.