Gelar Doktor Bahlil Tuai Kritik, Alumni Universitas Indonesia Tuntut Kaji Ulang
- Alumni Universitas Indonesia (UI) diketahui membuat petisi kepada rektor UI untuk melakukan kajian ulang terkait pemberian gelar doktor kepada ketua umum Golkar atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Makroekonomi
JAKARTA - Alumni Universitas Indonesia (UI) diketahui membuat petisi kepada rektor UI untuk melakukan kajian ulang terkait pemberian gelar doktor kepada ketua umum Golkar atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Alumni UI menyoroti, Bahlil Lahadalia menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu kurang dari dua tahun, yang sangat mencolok jika dibandingkan dengan standar waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Rektor UI tentang Penyelenggaraan Program Doktor.
Sesuai dengan peraturan tersebut, masa studi untuk program doktor biasanya memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memastikan kedalaman penelitian dan kualitas akademik yang tinggi.
- Ada Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, Simak Daftar Kereta Jarak Jauh yang Berhenti di Stasiun Jatinegara
- Jalur Kilat Bahlil, Sebenarnya Apa Saja Syarat Mendapatkan Gelar Doktor?
- Ini Biang Kerok SMESCO Indonesia Sempat Defisit 5 Tahun
Selain itu, terdapat dugaan bahwa karya tulisnya diterbitkan di jurnal predator, yang dikenal tidak memiliki standar akademik yang memadai. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas dan kredibilitas penelitian yang dilakukan.
Petisi ini dilayangkan sebagai bentuk kepedulian terhadap integritas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya UI.
Alumni UI pun membuat petisi atas kejanggalan tersebut, melalui laman change.org yang berjudul "Tolak Komersialisasi Gelar Doktor, Pertahankan Integritas Akademik". Hingga artikel ini dimuat per Jumat, 18 Oktober 2024 pukul 14.35 WIB, petisi tersebut telah ditandatangani 3.422 orang.
Dalam petisi tersebut, ada beberapa poin tuntutan yang dilayangkan. Salah satunya adalah melakukan investigasi atas dugaan praktik komersialisasi gelar doktoral Bahlil.
"Kami mendesak dibentuknya tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik komersialisasi, dalam proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil Lahadalia," demikian bunyi poin pertama alam tuntutan tersebut.
Kedua, mencabut gelar doktor bilamana proses pemberian gelar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tuntutan ketiga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proses penyelesaian studi doktoral oleh lembaga akreditasi dan pihak terkait lainnya.
Terakhir meminta Rektorat Universitas Indonesia untuk mempublikasikan secara transparan seluruh informasi terkait persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan proses penyelesaian studi doktoral saudara Bahlil lahadalia.