Korporasi

Gelar Tender Wajib Saham SUPR, Protelindo Patok Harga Rp15.640,51 per Lembar

  • Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mematok harga penawaran tender wajib atas sisa saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) sebesar Rp15.640,51 per lembar saham.
Korporasi
Vega Aulia

Vega Aulia

Author

JAKARTA – Anak usaha PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR), PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) mematok harga penawaran tender wajib atas sisa saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) sebesar Rp15.640,51 per lembar saham. 

Protelindo akan melakukan penawaran tender wajib atas saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham yang berhak dengan jumlah sebanyak-banyaknya 67.965.022 saham SUPR atau sekitar 5,97% dari modal ditempatkan dan disetor penuh. 

Dengan demikian, seperti dikutip dari pengumuman di koran, Kamis, 25 November 2021, nilai penawaran tender wajib ini adalah sebanyak-banyaknya Rp1,06 triliun.

Adapun periode penawaran tender wajib ini dimulai pada 26 November 2021 pukul 09.00 WIB dan akan berakhir pada 27 Desember 2021 pukul 16.00 WIB.  

Perseroan telah menunjuk PT Verdhana Sekuritas Indonesia untuk membantu proses penawaran tender wajib ini. 

Protelindo selaku pengendali baru SUPR menyatakan memiliki dana yang cukup untuk melakukan penyelesaian dan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender wajib ini. 

Pengendali baru juga tidak memiliki rencana untuk melikuidasi SUPR atau menghapus pencatatan (delisting) saham SUPR dari Bursa Efek Indonesia (BEI), ataupun upaya untuk melakukan go private

Seperti diketahui, pada 4 September 2021, Protelindo menandatangani perjanjian jual beli (PJB) dengan 14 pihak penjual untuk mengakuisisi 1,07 miliar saham atau setara 94,03% saham SUPR dengan total nilai transaksi sebesar Rp16,73 triliun. Transaksi ini setara dengan Rp15.640,51 per saham. 

Penandatanganan PJB tersebut dilakukan setelah Protelindo ditetapkan sebagai pemenang tender/lelang atas proses tender/lelang yang berjalan selama kurang lebih empat bulan. 

Tujuan pengambilalihan SUPR adalah untuk pengembangan usaha Protelindo serta perluasan jaringan usaha agar dapat memperkuat posisi Protelindo sebagai pemilik dan operator tower independen dalam rangka melayani operator telekomunikasi Indonesia.