Bareskrim ungkap 14 tersangka kasus DNA Pro
Nasional

Geledah 2 Kantor DNA Pro di Bali, Bareskrim Sita Motor Vespa hingga Mobil BMW

  • Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dua kantor cabang kantor DNA Pro Akademi di Bali.

Nasional

Nadia Amila

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di dua kantor cabang kantor DNA Pro Akademi di Bali.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus yang telah ditangani Bareskrim yaitu investasi bodong berkedok robot trading yang dilakukan oleh DNA Pro Akademi.

“Bareskrim telah melakukan penggeledahan pada Rabu, 8 Juni sampai Jumat 10 Juni 2022 di gedung kantor cabang DNA Pro,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat Konferensi pers pada Rabu, 15 Juni 2022.

Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim ini sekaligus penyitaan beberapa barang bukti yang berupa, satu unit mobil merk BMW, dua unit sepeda motor merek Vespa, tiga jam tangan merek Rolex, dua bandle sertifikat hak milik tersangka di Bali dan satu jam tangan merek Tag heuer. 

Selain melakukan penyitaan barang bukti, dan penggeledahan Bareskrim juga melakukan penyitaan terhadap dua kantor cabang DNA Pro Akademi yang berada di Buleleng dan Denpasar, Bali.

“Bareskrim telah memasang garis polisi di dua bidang tanah milik tersangka yang berada di Wilayah Bali,” kata Gatot.

Sebelumnya, Bareskrim telah melakukan pemeriksaan terhadap 80 saksi untuk menangani kasus perkara tersebut.

Tambahan informasi, dalam kasus DNA Pro ini ada total 3.621 korban yang sudah membuat laporan ke Bareskrim, dengan total kerugian sementara mencapai Rp551 miliar.

“Korban yang sudah melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban dengan total kerugian kurang lebih senilai Rp551 juta,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Pol. Whisnu Hermawan beberapa waktu lalu.

Bareskrim telah menyita aset yang totalnya kurang lebih mencapai Rp307 juta, terdiri dari uang tunai kurang lebih Rp112 juta dan aset yang berupa 14 mobil mewah, rumah, dan hotel senilai Rp195 juta.

Berikut nama-nama tersangka DNA Pro Akademi yang telah ditahan oleh bareskrim:

1. Direktur Utama DNA Pro Akademi, Daniel Abe

2. Widi Kusuma

3. Robi Setiadi

4. Dedi Kuniadi

5. Yosua

6. Frengki Yulianto

7. Russel

8. Jerry Gunandar

9. Stefanus Richard

10. Hans Andre

11. Muhammad Asan

Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih DPO yang diketahui sedang berada di luar negeri yaitu:

1. DZ alias Daniel Zii

2.Ferawati alias Fei

3.Devin alias Devinata Gunawan

Para tersangka dijerat dengan 2 pasal berlapis, yakni pasal 106 juncto dan Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).