KPK tetapkan tersangka dalam kasus korupsi izin pengadaan bangunan
Nasional

Geledah Ruangan Pemkot Yogyakarta, KPK Angkut 3 Koper Diduga Berisi Barang Bukti

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.
Nasional
Nadia Amila

Nadia Amila

Author

JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga tempat di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perizinan mendirikan bangunan apartemen Royal Kedhaton yang dilakukan Eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Penggeledahan di tiga ruangan Pemkot Yogyakarta ini dilakukan pada Selasa, 7 Juni 2022 dari pukul 11.15 WIB sampai 20.00 WIB.

“Dikonfirmasi, KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi yang diterima pada Rabu, 8 Juni 2022.

Adapun dua lokasi atau ruangan yang dilakukan penggeledahan yaitu, ruang kerja Wali Kota Yogyakarta, kantor Dinas PUPKP, dan kantor Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (PMPSP) dan Dinas Pekerjaan Umum.

“Di antaranya, ruang kerja wali kota Yogyakarta,” kata Ali.

Dari penggeledahan KPK tersebut, petugas membawa dua koper dari ruangan wali kota Yogyakarta, yang berisikan dokumen barang bukti keterlibatan HS dalam Kasus IMB tersebut. Adapun salah satu isi dokumen tersebut yaitu berupa catatan khusus HS selaku wali kota terkait penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Kemudian, KPK juga membawa satu koper dari kantor Dinas PUPKP yang belum diketahui apa isinya.

“Pada penggeledahan yang dimaksud, telah diamankan berbagai bukti di antaranya, berbagai dokumen dengan catatan khusus milik Haryadi Suyuti (HS) yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti selaku mantan wali kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nusihono (ON) serta Nur Widhihartana (NW) selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut.

Dalam kasus suap eks walikota Yogyakarta ini, ON diduga memberikan suap kepada HS sekurang kurangnya Rp50 juta dan US$27.258 (setara dengan Rp393,87 juta) melalui TBY dan juga NWH untuk mengawali permohonan IMB Apartemen Royal Kedhaton pada 2019.

Namun, apartemen yang akan dibangun tersebut, masuk ke wilayah cagar budaya di Dinas Penanaman Modal dan STSP Pemkot Yogyakarta.

Untuk kepentingan penyidikan, ON dan HS serta kedua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari terhitung sejak 3 Juni-22 Juni 2022.

Atas perbuatannya ON selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka lainnya yaitu, HS, TBW, dan NW sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).