konferensi pers SPCI
Nasional

Gelombang PHK dan Nasib Buruh Media Indonesia

  • Nasib buruh media di Indonesia semenjak pandemi Covid-19 dan gelombang PHK.

Nasional

Ilyas Maulana Firdaus

JAKARTA — Pekerja industri media saat ini kembali dihantam oleh pemangkasan upah dan pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Ketua Solidaritas Pekerja CNN, Taufiq, mengatakan bahwa pada akhir bulan Mei, manajemen CNN melakukan pertemuan dan menyampaikan mengenai pemotongan upah kerja. 

Hasil pertemuan tersebut dikatakan tidak ada dokumen pertanggungjawaban dan kejelasan berapa lama upah para pekerja akan terpotong. Sebelumnya pada bulan Mei menuju Juni, gosip mengenai pemotongan upah memang sudah terdengar, serta pemotongan upah tersebut berada pada rentang 0-35%. 

Setelah dilanda pemotongan upah, para pekerja membentuk serikat pekerja yang diketuai oleh Taufiq. Setelah terbentuknya serikat pekerja, pemanggilan kepada belasan pekerja dilakukan untuk membahas perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kondisi Pekerja Media 

Situasi yang sedang dihadapi oleh pekerja di CNN bukanlah yang pertama. Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan bahwasanya pada tahun 2023 setidaknya ada lebih dari 800 pekerja pers terkena PHK. 

Aliansi Jurnalis Independen melakukan riset yang melibatkan sekitar 428 jurnalis yang meliputi berbagai daerah. Dijelaskan sebesar 52,6% jurnalis Indonesia diberbagai daerah memiliki hubungan kerja kontrak dan 11,2% kontrak tidak tentu atau tidak tetap. Selain itu, pekerja tetap tersebut tidak memiliki upah bulanan tetap, tetapi dilihat dari seberapa banyak berita yang tayang. Dalam artian upah mereka sama dengan para pekerja yang tidak memiliki kontrak tetap.

Riset dari AJI juga mengatakan sudah lebih dari ribuan buruh media terkena PHK dimulai sejak Pandemi Covid-19 hingga tahun 2024 ini. Selain itu, data dari Federasi Serikat Pekerja Media (FSPM) Independen pada tahun 2015 mendata terdapat serikat pekerja media di Indonesia, namun banyak serikat pekerja yang tidak aktif.

Tidak banyak buruh media yang dapat melakukan sesuatu untuk menuntut hak-hak mereka melawan manajemen perusahaan, maka dari itu serikat pekerja dibutuhkan dalam bidang apapun. Serikat pekerja berguna untuk memperkuat bargain of power pihak-pihak pekerja untuk melakukan negosiasi kepada perusahaan atau pebisnis.

Hubungan Serikat Pekerja atau Buruh dan Pebisnis

Dalam konteks ini serikat pekerja memiliki nilai tawar yang kuat dan mewakili banyak pekerja untuk bernegosiasi, dalam hubungan karyawan atau pekerja dengan perusahaan serikat pekerja menjadi wadah yang efektif. Serikat pekerja mewakili kelompok pekerja dalam negosiasi dengan manajemen untuk menentukan upah, tunjangan, dan kondisi kerja. 

Dengan bargaining power kolektif, serikat dapat menegosiasikan perbaikan upah dan manfaat yang lebih baik dibandingkan jika pekerja bernegosiasi secara individual. Dikutip dari jurnal yang diterbitkan oleh Cambridge University pada 13 Juni 2016, latar belakang tentang bagaimana kelompok pebisnis dan buruh atau pekerja berperan dalam politik perburuhan menunjukkan bahwa keduanya memiliki kepentingan yang sering bertentangan satu sama lain. 

Sementara kelompok pebisnis berkonsentrasi pada efisiensi biaya dan keuntungan, di sisi lain buruh berjuang untuk lingkungan kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan dari eksploitasi. Untuk mendapatkan kondisi kerja yang lebih baik, upah yang adil, dan perlindungan terhadap eksploitasi, buruh menggunakan kekuatan kolektif mereka. Ketika kepentingan ekonomi bertentangan, konflik antara pekerja dan bisnis sering terjadi.