<p>FinCEN Files mengungkap 19 perbankan Indonesia terseret dugaan skandal transaksi janggal / BBC</p>
Industri

Gempar Skandal FinCEN Files Serupa Panama Papers, Ini Daftar 19 Bank di RI yang Terseret

  • Bocoran FinCEN ini mengingatkan pada skandal Panama Papers pada Mei 2016 yang berisi 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Saat itu, sejumlah pengusaha terkenal Indonesia disebut-sebut dalam dokumen ini.

Industri
Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

JAKARTA – Bocoran laporan dari The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files yang menyebut keterlibatan 19 perbankan nasional dalam transaksi janggal telah membuat gempar, terutama di industri keuangan.

Kasus ini mengingatkan pada skandal Panama Papers pada Mei 2016 yang berisi 11,5 juta dokumen rahasia yang dibuat oleh penyedia jasa perusahaan asal Panama, Mossack Fonseca. Saat itu, sejumlah pengusaha terkenal Indonesia disebut-sebut dalam dokumen ini.

Sejumlah bank yang disebut pun gencar memberikan respons atas pemberitaan tersebut. Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memastikan seluruh transaksi bank telah mengikuti aturan yang berlaku menanggapi dokumen The Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) Files yang menjadi pemberitaan hangat beberapa hari terakhir.

Ketua Himbara Sunarso mengatakan dengan dukungan sistem yang andal, bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) senantiasa berkomitmen untuk memenuhi kewajiban pelaporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami memastikan bahwa seluruh transaksi perbankan mengikuti ketentuan, baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan PPATK, serta selaras dengan international best practices dari financial action task force on money laundering,” ujar Sunarso dalam pernyataan resmi di Jakarta, Selasa, 22 September 2020.

Sunarso yang juga Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menjelaskan pelaporan transaksi nasabah bank telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010. Dalam UU 8/2020 itu diatur tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (UU APU PPT).

Dalam UU tersebut, diatur bahwa penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk transaksi keuangan mencurigakan (suspicious transaction) kepada PPATK.

Selanjutnya, berdasarkan UU APU PPT tersebut juga, ditetapkan bahwa direksi, komisaris, pengurus, atau pegawai pihak pelapor dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa atau pihak lain. Pemberitahuan itu baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, mengenai laporan transaksi keuangan mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK.

Bank Mandiri dan BNI

Bank pelat merah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk yang diduga menerima 58% dana dari transaksi janggal sebesar US$292,73 juta yang dilakukan sebanyak 111 kali. Sedangkan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI diduga menerima aliran uang senilai US$10,94 juta dari dua transaksi.

Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan pun menyampaikan pernyataan resmi mewakili perseroan. Menurutnya, seluruh informasi terkait nasabah menjadi rahasia bank sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. “Bank Mandiri menerapkan program APU PPT dan tunduk atas ketentuan tersebut,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, perseroan secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dengan menjaga konsistensi dan menjalankan ketentuan secara sistematis. Pihaknya pun menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai yang diatur undang-undang.

“Bank Mandiri berupaya agar selaras dengan international best practice sebagaimana rekomendasi Financial Action Task Force On Money Laundering (FATF),” tambahnya.

Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja. / Facebook @BankBCA

Bank Swasta

Setali tiga uang, manajemen PT Bank Central Asia Tbk atau BCA mengaku bahwa pihaknya senantiasa mengikuti dengan patuh ketentuan undang-undang.

“BCA patuh terhadap ketentuan dan Undang-undang terkait APU dan PPT,” ungkap Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn di Jakarta, Rabu, 23 September 2020.

Hera menambahkan, BCA juga melakukan monitoring terhadap segala transaksi nasabah, dengan terus memitigasi dan melakukan evaluasi secara berkesinambungan.

Berdasarkan laporan FinCEN, BCA disebut menjadi sarana lalu lintas 19 transaksi dengan total penerimaan dana sebesar US$753.760 setara Rp11,14 miliar (kurs Rp14.782 per dolar Amerika Serikat).

Rinciannya, 12 transaksi dari Western Union Business Solutions sebesar US$382.096, dua transaksi dari First City Monument Bank sebesar US$109.946, dua transaksi dari Banque Misr sebesar US$256.631, dan tiga transaksi dari AS Expobank sebesar US$5.086.

Pihak manajemen bank selanjutnya yang memberikan klarifikasi, yakni PT Bank Panin Tbk atau Panin Bank. Menurut FinCEN, bank ini merekam 19 transaksi mencurigakan senilai US$5,43 juta.

Panin dan OCBC NISP

Presiden Direktur Panin Bank Herwidayatmo menyampaikan, perseroan sebagai lembaga jasa keuangan memiliki tugas melaksanakan proses pencegahan, identifikasi, dan pelaporan dalam rangka mendukung program APU PPT. Pihaknya juga mengaku senantiasa menjalankan fungsi sejalan dengan arahan regulator, seperti OJK.

“Bank Panin menunggu arahan lebih lanjut dari regulator,” ujarnya.

Herwidayatmo melanjutkan, dalam menjalankan operasional perbankan, perseroan senantiasa menerapkan prinsip know your customer (KYC) yang diaudit dan diawasi oleh regulator.

“Bank Panin juga senantiasa melaporkan transaksi keuangan tunai (LTKT), laporan transaksi mencurigakan (LTKM), dan laporan transaksi dari dan ke luar negeri (LTKL) sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Bank selanjutnya yang merespons pemberitaan ini adalah PT Bank OCBC NISP Tbk atau Bank OCBC NISP. “Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam memberantas money laundering di Indonesia,” ungkap Direktur Bank OCBC NISP Lili S. Budiana.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan standar prosedur yang memadai dan tunduk pada peraturan yang berlaku. Lili juga menjelaskan, perseroan telah menerapkan sistem pemantauan untuk mendeteksi transaksi mencurigakan. (SKO)

Daftar 19 Bank yang Diduga Terkait Transaksi Janggal FinCEN di Indonesia:

  1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) sebesar US$292,73 juta
  2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sebesar US$10,94 juta
  3. PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) sebesar US$753.760
  4. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) sebesar US$44,89 juta
  5. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) sebesar US$3,1 juta
  6. PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk (MCOR) sebesar US$130,82 juta
  7. PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) sebesar US$708.541
  8. PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD) sebesar US$20,76 juta
  9. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) sebesar US$2,70 jutaa
  10. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) sebesar US$5,32 juta
  11. PT Bank DBS Indonesia sebesar US$3,5 juta
  12. Hong Kong Shanghai Banking Corp (HSBC) sebesar US$2,99 juta
  13. PT Standard Chartered Bank sebesar US$5,8 juta
  14. PT Bank UoB Indonesia sebesar US$2,39 juta
  15. PT Bank ICBC Indonesia sebesar US$49.990
  16. Citibank sebesar US$2 juta
  17. PT Bank Chinatrust Indonesia sebesar US$554.290
  18. PT Bank Commenwealth senilai US$9,55 juta