Genap Dua Tahun Disuspensi, BEI Tendang Saham POOL?
- Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi mendepak saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) dari aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia (delisting).
Korporasi
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi terdepaknya saham PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) dari aktivitas perdagangan di pasar modal Indonesia (delisting).
Manajemen BEI mengungkapkan, saham POOL ini telah dibekukan oleh BEI selama 2 tahun per 10 Juni 2022 kemarin.
Sebelumnya, Bursa telah menggembok saham milik perseroan sebanyak empat kali sejak 23 Desember 2019. Selain itu, perseroan turut terjerat dalam skandal tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
- Lowongan Kerja BUMN Sucofindo untuk Lulusan S1, Ini Syarat-syaratnya
- IMF: Penghentian Penggunaan Batu Bara Datangkan Keuntungan hingga Rp1,12 Kuantiliun
- Konglomerat Grup Triputra Ingatkan Batu Bara Akan Segera Habis
Adapun potensi delisting ini telah sesuai dengan peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusahan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Selain itu, BEI menegaskan kepada publik agar selalu memperhatikan dan mencermati setiap informasi yang diberikan oleh perseroan.
Sebagai informasi, per 31 Mei 2022 pemegang saham perseroan terdiri dari PT Advista Multi Artha 76.913.964 setara 3,29% Masyarakat 2.264.452.300 yang mewakili 96,71%.