Genjot Belanja ke UMKM, Limit Kartu Kredit Pemerintah Naik Jadi Rp200 Juta
- Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meningkatkan limit kartu kredit pemerintah (KKP) menjadi Rp200 juta, dari semulaRp50 juta. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung UMKM, sebab, KKP boleh dipakai sampai batas maksimal.
Nasional
JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meningkatkan limit kartu kredit pemerintah (KKP) menjadi Rp200 juta, dari semulaRp50 juta. Salah satu tujuannya adalah untuk mendukung UMKM, sebab, KKP boleh dipakai sampai batas maksimal.
Kementerian Keuangan mengakui, bertransaksi dengan kantor pemerintahan, pembayaran sering tidak secepat yang diharapkan. Ada prosedur birokrasi melalui bendahara satuan kerja (satker) instansi.
Padahal, kecepatan transaksi dalam bisnis merupakan aspek penting. Utamanya bagi UMKM, apabila tagihan lebih cepat terbayar, modal akan lebih cepat berputar.
Melansir dari Indonesia.go.id, itulah sebabnya KKP diadakan yakni untuk mempercapat pembayaran. Sebagai informasi, bentuk dan fungsinya tak berbeda dari kartu kredit biasa.
- Inilah Jagoan Baru Marvel yang Dipamerkan di Trailer Film Eternals
- Ternyata, Kesepakatan Trump dan Taliban Ini yang Membuat Afghanistan Jatuh
- Studi: Efektivitas Vaksin Pfizer Terhadap Varian Delta Menurun Lebih Cepat daripada AstraZeneca
Instansi yang berkepentingan sebelumnya menjalin perjanjian dengan bank pemerintah mitranya sebagai penjamin dan dikeluarkan kartu kredit dengan limit sesuai perjanjian. Mitra yang menjadi vendor instansi tinggal menyiapkan mesin electronic data capture (EDC) yang terhubung dengan bank penjamin yang merilis KK. Cepat dan sederhana.
Kemenkeu mendorong agar kemudahan pembayaran dengan KKP itu bisa dimanfaatkan untuk mendorong satker belanja lebih banyak ke pelaku UMKM, untuk pembayaran barang atau jasa yang biasa dilakukan dengan uang persediaan (UP). Sebut saja, belanja makanan, biaya perjalanan dinas, reparasi kendaraan, pembelian alat kerja, belanja barang lainnya, pemeliharaan bangunan, dan kebutuhan lainnya.
Bahkan, transaksi sampai mentok ke pagu kredit pun diizinkan sejauh digunakan untuk pembelian produk UMKM.
Aturan penggunaan itu, selain dimaksudkan untuk mendorong belanja ke UMKM, juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, karena pembayaran menggunakan KKP akan mempermudah keperluan audit.
Harus Menyimpan Semua Bukti Pengeluaran
Pemegang KKP harus menyimpan semua bukti pengeluaran atas penggunaan kartu kredit dan menyerahkannya kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sebagai dasar verifikasi, pembayaran tagihan, serta pertanggungjawaban uang persediaan
KKP itu tak ubahnya kartu kredit korporasi di perusahaan swasta. Tapi, KKP hanya diterbitkan bank pemerintah yang sekaligus bank rekening BP/BPP instansi ditempatkan. Kantor pusat bank tersebut melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kemenkeu, untuk pengawasan dan pengendalianya.
Kartu kredit pemerintah itu terdiri dari tiga jenis, yakni KKP untuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja perjalanan dinas jabatan. Pemakaian kartu kredit oleh satker kementerian dan lembaga negara (K/L) pun akan mempercepat pelaksanaan kegiatan satker yang bersangkutan.
Pelaksana kegiatan (PPK dan pejabat pengadaan atau pegawai) tak perlu harus menunggu uang dari bendahara pengeluaran untuk melaksanakan aktivitasnya.