Genjot Energi Surya, Pemanfaatan PLTS Atap Penuh Tantangan
- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan optimalisasi pemanfaatan energi surya melalui PLTS Atap.
Energi
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan optimalisasi pemanfaatan energi surya melalui PLTS Atap.
Ketua Dewan Pakar Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Arya Rezavidi mengatakan, nyatanya pemasangan PLTS Atap masih menemukan jumlah tantangan.
Meskipun susah ada peraturan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 2 Tahun 2024 Tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum, yang merupakan revisi dari Permen ESDM No 26 Tahun 2021.
Selama dua tahun terakhir, beberapa pengembangan PLTS Atap di Indonesia mengalami pembatasan di luar konteks Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2021, sebagal halnya adalah pembatasan kapasitas pemasangan sebesar 15% untuk beborapa kasus di daerah," katanya dilansir pada Rabu, 6 Maret 2024.
Klausal mengenai evaluasi kuota PLTS atap setiap 5 tahun sekali dinilai capat menghambat klim pengembangan PLTS Atap yang justru ditargetkan bertumbuh pesat hingga 3.6 GW pada tahun 2025.
Arya menilai, pemohonan calon pelanggan PLTS atap yang hanya bisa disampalkan pada butan Januari atau pada bulan Juli setiap tahunnya, juga dapat menghambat laju portumbuhan implementasi PLTS atap di Indonesia.
Selain itu, sistem ini memungkinkan adanya risiko keterlambatan alur perizinan oleh karena adanya banyaknya input permohonan yang harus diproses pada rentang waktu perizinan dalam satu tahun.
Hal lain yang menjadi perhatian Arya, penerapan Regulasi PLTS atap sering kali tidak seragam dengan praktek yang terjadi pada institusi di tingkat regional, misalnya perizinan yang melibatkan ESDM maupun PLN regional secara pararel.