Nampak sejumlah pekerja melakukan aktifitas dipabrik perakitan mobil BMW PT Gaya Motor yang berlokasi di Sunter Jakarta Utara, 26 Juni 2023. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Genjot Industri Otomotif, Jateng Hapus Pajak Progresif Kendaraan Sampai Akhir 2024

  • Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memastikan penghapusan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor. Kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun 2024 diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

SOLO—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah memastikan penghapusan pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu unit kendaraan bermotor. Kebijakan yang berlaku hingga akhir tahun 2024 diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif. 

Informasi yang dihimpun TrenAsia, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana, telah mengeluarkan peraturan gubernur mengenai kebijakan tersebut yang ditindaklanjuti surat keputusan (SK) sekretaris daerah untuk pelaksanaannya.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono, mengatakan Pj Gubernur menerbitkan pergub untuk memberikan kebijakan nol rupiah untuk pajak progresif. 

Danang menegaskan hal itu bukan berarti meniadakan pajak progresif. “Di perda masih ada pajak progresif. Kebijakan itu hanya sampai akhir tahun,” ujarnya dikutip dari Antara, Senin, 7 Oktober 2024. 

Danang mengatakan kebijakan pajak progresif selama ini diambil untuk sarana pengendalian populasi kendaraan bermotor. Namun ketentuan itu dinilai perlu disesuaikan dengan daerah masing-masing. 

Beda dengan Jakarta

Danang mengklaim Jateng belum seperti Jakarta yang harus mengendalikan jumlah kendaraan. “Di Jakarta pajak progresif cocok, tapi di Jateng belum sampai di titik itu,” ujarnya. 

Pihaknya menyebut pemberian tarif nol rupiah untuk pajak progresif kendaraan diharapkan menjadi stimulus pengembangan industri otomotif di daerah. Bapenda mencatat pertumbuhan kendaraan baru di Jateng tercatat sekitar 6,6% dari rentang 6-8% rata-rata pertumbuhan secara nasional.

Danang menyebut saat ini kendaraan bermotor bukan sekadar kebutuhan primer sehingga warga hanya butuh satu atau dua unit. “Tapi sudah ke kebutuhan tersier. Kalau satu orang punya dua, tiga, sampai empat kendaraan berarti tingkat kesejahteraan masyarakat sudah cukup baik,” klaimnya. 

Menurut dia, ada kemungkinan warga menggunakan kendaraan bermotor sebagai sarana berhobi atau memuaskan kreativitasnya. Terkait potensi kemacetan baru dengan dihapusnya pajak progresif, Danang menilai tidak ada korelasi langsung antara kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan kemacetan. 

Dia beralasan tidak mungkin satu orang memakai dua hingga tiga kendaraan sekaligus. “Solusi untuk kemacetan ya penyediaan kendaraan umum. Harapannya kalau kendaraan umum sudah nyaman, orang juga masih bisa menyisihkan uang untuk hobi (terkait kendaraan bermotor),” tuturnya. 

Baca Juga: Ingin Beli Mobil Bekas? Ikuti Tips-Tips Berikut Supaya Tidak Zonk!

Disinggung kelanjutan penghapusan pajak progresif kendaraan pada tahun depan, pihaknya mengaku bakal menyesuaikan dengan gubernur yang baru nantinya. “Apakah tetap akan dinolkan atau dikenai tarif,” tuturnya. 

Kebijakan Jateng tersebut bertolak belakang dengan yang diterapkan di DKI Jakarta. Diketahui, Jakarta telah menetapkan kenaikan pajak progresif mulai tahun 2025. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024.

Dalam beleid tersebut, tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) khusus kendaraan kedua sampai kelima naik 0,5% dari aturan sebelumnya. Rinciannya yakni 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama, 3% untuk kendaraan bermotor kedua dan 4% untuk kendaraan bermotor ketiga.

Adapun kendaraan bermotor keempat dikenai pajak 5%, sedangkan kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya ditetapkan pajak sebesar 6%. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Sementara kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh badan tidak dikenakan pajak progresif. Pajak kendaraan milik badan ditetapkan sebesar 2%. 

Selain itu, tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5%.