Genjot Investasi, Adhi Karya Tambah Utang Obligasi Rp5 Triliun
Emiten konstruksi pelat merah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menerbitkan obligasi berkelanjutan III senilai total Rp5 triliun. Untuk penawaran umum berkelanjutan (PUB) III tahap I, ADHI menerbitkan senilai Rp2 triliun.
Industri
JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) menerbitkan obligasi berkelanjutan III senilai total Rp5 triliun. Untuk penawaran umum berkelanjutan (PUB) III tahap I, ADHI menerbitkan senilai Rp2 triliun.
Direktur Utama Adhi Karya Entus Asnawi mengatakan, sekitar 50% dana emisi obligasi ini nantinya bakal digunakan untuk belanja modal. Termasuk pembelian alat berat dan penyertaan modal bagi pembangunan proyek startegis nasional (PSN). Sedangkan sisanya, 31,25% digunakan untuk membayar utang atau refinancing.
“Selebihnya akan digunakan untuk modal kerja proyek LRT dan proyek infrastruktur lainnya,” terang Entus dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 13 Oktober 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Dalam penjelasannya, Entus juga menerangkan bahwa obligasi Adhi Karya ini sudah mendapatkan penilaian dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Hasilnya, obligasi itu mendapat peringkat A- yang artinya perseroan dianggap masih mampu membayar utangnya.
Adapun nantinya, obligasi ini bakal ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi yang ditawarkan. Bunganya bakal dibayarkan saban tiga bulan sesuai tanggal pembayaran yang telah ditentukan.
Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada 12 Februari 2020. Sementara pembayaran bunga obligasi terakhir akan jatuh tempo pada 12 November 2023. Itu pula menjadi tanggal akhir jatuh tempo utang yang harus dibayarkan Adhi Karya untuk obligasinya.
“Perdagangan obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek,” pungkas dia.