<p>Kawasan industri Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) di Gresik, Jawa Timur/ Jiipe.com</p>
Nasional

Genjot Investasi, Jumlah dan Luas Lahan Kawasan Industri Terus Meningkat

  • Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare.

Nasional

Azura Azka Syavira

Kementerian Perindustrian menyatakan kawasan industri di Indonesia mengalami peningkatan baik secara jumlah maupun luas lahan.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan pemerintah terus berupaya  mengembangkan kawasan industri sebagai lokasi investasi yang menarik. 

“Langkah ini dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata dia, dalam siaran pers, dikutip Sabtu, 29 Januari 2022.

Hingga Januari 2022, terdapat 135 perusahaan kawasan industri dengan total luas lahan sebesar 65.532 hektare yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan, Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Sulawesi dan Sumatra. Dari 135 kawasan industri tersebut, 46% atau 30.464 hektare diantaranya sudah terisi oleh tenant industri.

Agus mengemukakan pemerintah melakukan pemerataan pembangunan industri dengan mengakselerasi pembangunan kawasan industri melalui fasilitasi pengembangan 27 kawasan industri yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 – 2024 dan 16 Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Tantangan pembangunan kawasan industri ini perlu bersama-sama dikawal untuk menangkap peluang investasi baik dari luar dan dalam negeri,” ungkapnya.

Agus menjelaskan para pengelola kawasan industri juga harus menciptakan dan menjaga iklim investasi yang kondusif di kawasan industri. Upaya itu antara lain melalui pemberian fasilitasi perizinan, hubungan industrial, penyediaan utilitas, infrastruktur, dan layanan pendukung industri lainnya.

“Investasi yang dipersiapkan oleh pengelola kawasan industri tersebut turut meningkatkan daya saing kawasan industri di Indonesia khususnya di ASEAN untuk menarik minat investor menanamkan modal,” tuturnya.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan, untuk menaikkan daya saing kawasan industri di Indonesia, pemerintah memastikan ketersediaan sumber energi gas melalui kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi sektor industri.

Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dalam rangka penyiapan jaringan transmisi dan distribusi dengan perusahaan penyedia gas.

Alternatif lain yang saat ini ditempuh oleh Kemenperin adalah memberikan kesempatan kepada konsorsium kawasan industri untuk dapat menyediakan gas bagi tenant di dalam kawasan industri. 

“Alternatif ini memerlukan infrastruktur Storage Regassification Unit (SRU) karena penyediaan gas dilakukan dengan pengapalan dan berupa LNG,” imbuhnya.

Tiga Isu Utama

Di sisi lain, Agus menjelaskan, terdapat tiga isu yang tengah berkembang di dunia dan pastinya akan sangat memengaruhi daya saing kawasan industri di Indonesia. Pertama, isu terkait green industry yang menuntut industri untuk melakukan konsep ramah lingkungan melalui pembangunan Eco Industrial Park.

“Konsep ini merupakan bentuk pengembangan kawasan industri generasi ketiga yang dilengkapi dengan infrastruktur yang memadai guna menciptakan kawasan yang terpadu dengan tujuan mewujudkan efisiensi energi, efisiensi pengelolaan sumber daya air, optimalisasi pengelolaan aliran bahan dan buangan ke lingkungan, dan integrasi aspek sosial, ekonomi, serta kualitas lingkungan,” paparnya.

Kedua, isu terkait smart industry, yakni industri dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi sesuai era revolusi industri 4.0. Kawasan industri didorong untuk membangun infrastruktur digital, serta mentransformasi digital pengelolaan kawasan industri sehingga dapat mempermudah komunikasi dan pemberian layanan kepada tenant.

Ketiga, adalah isu terkait pengembangan kawasan industri halal. Saat ini, sudah ada tiga kawasan industri halal, yaitu Modern Cikande Industrial Estate, Bintan Inti Industrial Estate, dan Kawasan Industri Halal Safe & Lock, Sidoarjo, Jawa Timur.

“Apabila konsep kawasan tersebut dipadukan menjadi konsep pengembangan Smart Eco Industrial Park maka akan menjadi sebuah platform bagi kawasan industri di Indonesia. Ini bisa ditawarkan kepada kemitraan global dalam rangka memperkuat daya tawar kawasan industri nasional sebagai kekuatan yang menarik dalam global supply chain dan halal global network,” papar Agus.