Ketua Asosiasi Vaper Indonesia (AVI) Johan Sumantri (paling kiri), Ketua Asosiasi Produsen E-Liquid Indonesia (APEI) Daniel B. Purwanto (kedua dari kiri), Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto (kedua dari kanan), dan Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Roy Lefrans (paling kanan) berfoto bersama usai menandatangani Pakta Integritas yang merupakan komitmen bersama antara asosiasi-asosiasi produsen dan konsumen vape yang ada di Indonesia pada Hari Vape Nasional di Jakarta, Senin 18 Juli 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Foto

Genjot Produk Tembakau Alternatif, Sejumlah Asosiasi Industri Teken Pakta Integritas

  • Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas

Foto

Panji Asmoro

JAKARTA - Sejumlah asosasi industri produk tembakau alternatif, seperti vape atau rokok elektrik, produk tembakau dipanaskan, dan lainnya, menandatangani Pakta Integritas dalam rangka memperingati hari Vape Nasional pada Senin 18 Juli 2022.

Penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai bentuk dukungan seluruh asosiasi dalam memajukan industri melalui praktik bisnis yang bertanggung jawab, sehingga menciptakan dampak yang positif terhadap perekonomian nasional secara berkelanjutan.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto, menyatakan penandatanganan Pakta Integritas adalah salah satu upaya seluruh asosiasi untuk meningkatkan daya saing industri vape dan produk tembakau alternatif lainnya agar dapat maju, berdaya saing, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta negara. 

Dengan mempertimbangkan usia industri yang tergolong muda, dukungan serta partisipasi dari seluruh asosiasi sangat dibutuhkan bagi perkembangan industri produk tembakau alternatif.

Adapun Pakta Integritas mencakup tiga poin. Pertama, komitmen untuk tidak menjual produk tembakau alternatif, khususnya rokok elektrik atau vape, kepada masyarakat yang berusia di bawah usia 18 tahun. 

Kedua, mencegah penjualan produk tembakau alternatif ilegal. Ketiga, mendukung pemerintah untuk menerbitkan regulasi produk tembakau alternatif yang berbasis fakta dan melibatkan pemangku kepentingan.

Foto : Panji Asmoro/TrenAsia