Migas
Nasional

Genjot Produksi Migas, Kementerian ESDM Akan Kenalkan Skema Simplified Gross Split

  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memodifikasi kembali skema gross split untuk Kontraktor Kerja Sama (KKS) menjadi new simplified gross split PSC atau skema bagi hasil gross split yang disederhanakan.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memodifikasi kembali skema gross split untuk Kontraktor Kerja Sama (KKS) menjadi new simplified gross split PSC atau skema bagi hasil gross split yang disederhanakan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengungkapkan usulan dirombaknya kembali skema sross split untuk meningkatkan produksi migas melalui pengembangan migas nonkonvensional (MNK) di Indonesia.

"Pemerintah berencana memodifikasi skema kontrak kerja sama (KKS) Gross Split yang saat ini ada pada Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split," katanya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Ketua Harian DEN dan Anggota DEN pada Selasa, 13 Desember 2022.

Adapun dalam Permen ESDM No 8 Tahun 2017, bagi hasil didasarkan pada base split, komponen variable dan komponen progresif. Dalam skema ini, tidak diperlukan persetujuan biaya, melainkan hanya persetujuan program kerja (WP).

Tutuka menjelaskan, hal ini dinilai dapat membawa konsekuensi untuk dilakukan verifikasi. Dengan skema baru diharapkan nantinya bagi hasil sebelum pajak ditentukan di awal kontrak dan bersifat fixed atau statis tanpa penyesuaian komponen variable dan progresif seperti pada skema sebelumnya.

KKS gross split menawarkan fleksibilitas pengadaan barang dan jasa, di mana skema ini menyerupai model R/T di Amerika Serikat atau skema pengadaan shale oil yang sudah proven," pungkasnya