<p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat hadir dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Juni 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Genjot Produksi Minyak 1 Juta Barel, Menteri ESDM Minta DPR Kebut Revisi RUU Migas

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta, agar proses Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera diselesaikan.
Nasional
Debrinata Rizky

Debrinata Rizky

Author

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta, agar proses Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) segera diselesaikan.

Hal ini dirasa perlu untuk mendorong percepatan realisasi target produksi minyak hingga 1 juta barel pada 2030.

"Keberadaan UU (Migas) baru yang memang bisa memastikan bahwa investor itu memiliki kepastian hukum, kemudian kita juga mempunyai iklim investasi yang menarik terutama mengenai aturan-aturan fiskalnya," kata Arifin dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI pada Kamis, 8 September 2022.

Revisi UU yang dimaksud adalah pembahasan revisi Undang-undang No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara kepada DPR.

Menurut Arifin kedua beleid tersebut sudah dibawa DPR namun proses pembahasannya berjalan lambat.

Arifin menambahkan, realisasi akan terus didorong agar Indonesia tidak kehilangan momentum dalam investasi di sektor migas. Karena Indonesia memiliki potensi sumber daya migas yang masih besar.

Namun di sisi lain iklim investasi hulu migas sudah masuk atau teralihkan dalam sektor Energi Baru Terbarukan (EBT). Kementerian ESDM akan mengatur rancang aturan yang bisa mengakomodir potensi-potensi sumber daya dalam jangka waktu masa transisi.

Adapun dalam Raker dengan Komisi VII, menyepakati asumsi makro sektor ESDM, dalam lifting minyak bumi untuk tahun anggaran 2023 sebesar 660 ribu barel oil per day (bopd). Target ini jauh lebih rendah ketimbang target tahun ini yang sebesar 705 ribu bopd.