<p>Petugas memeriksa sampel udara calon penumpang kereta api yang mengikuti tes dengan peralatan GeNose C19, di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 15 Februari 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Genose-19 Mulai Digunakan di Pelabuhan, Tapi Ada Kecualinya

  • Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan GeNose C19 sebagai syarat untuk menaiki moda transportasi laut pada acara peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok Kamis, 1 Maret 2021.

Nasional
Mochammad Ade Pamungkas

Mochammad Ade Pamungkas

Author

JAKARTA- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan GeNose C19 sebagai syarat untuk menaiki moda transportasi laut pada acara peresmian di Pelabuhan Tanjung Priok Kamis, 1 Maret 2021.

Penetapan tersebut secara resmi telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 25 2021 sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas COVID-19 Nomor 12 2021.

Direktur Jendral Perhubungan Laut Kemenhub Agus H Purnomo menyampaikan, bahwa pihaknya akan segera menerapkan syarat GeNose C19 di pelabuhan-pelabuhan lainnya.

“Hal ini sekaligus menjadi pertanda dimulainya penggunaan alat tes GeNose-19 di sektor transportasi laut” ujar Dirjen Agus di Pelabuhan Tanjung Priok pada Kamis, 1 Maret 2021.

Kemenhub yakin jika GeNose C19 yang dikembangkan oleh peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) mampu mendeteksi COVID-19 secara cepat dan berakurasi tinggi dengan harga yang sangat terjangkau.

Pelaksana Tugas Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Inayatur Robbani juga menyampaikan, penerapan GeNose C19 di Pelabuhan Tanjung Priok telah melalui proses persiapan, uji coba, serta monitoring.

Kemenhub telah menemukan hasil yang baik pada saat melakukan uji coba GeNose C19 di kapal milik PT Pelni (Persero) selama 12 hari mulai dari 1 Maret 2021.

“Saya berharap dengan adanya penggunaan alat tes GeNose C-19 ini dapat mencegah penyebaran serta dapat mengendalikan COVID-19,” ucap Dirjen Agus.

Sesuai dengan diberlakukannya SE 25 Tahun 2021, maka penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan transportasi laut, wajib menunjukkan:

1.  Hasil negatif tes PCR atau Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 3×24 jam (atau 2×24 jam untuk destinasi ke Bali) sebelum keberangkatan.

2. Hasil negatif Tes GeNose C19 di pelabuhan atau terminal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimum 1×24 jam sebelum keberangkatan dan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Tetapi syarat itu tidak berlaku untuk tiga hal yakni:

1. Penumpang rutin di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan dengan kapal laut yang melayani pelayaran lokasi terbatas antar pulau antar pelabuhan domestik dalam wilayah satu aglomerasi.

2. Penumpang transportasi laut perintis dan daerah 3TP  (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar dan Perbatasan).

3. Penumpang anak-anak yang berusia di bawah lima tahun.