Geram, OJK Bakal Cabut Ijin Perusahaan Asuransi yang Tak Kunjung Selesaikan Masalah dengan Nasabah
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan asuransi yang bertele-tele dalam menyelesaikan asuransi bermasalah. Tak tanggung-tanggung, totritas akan mencabut izin perusahaan bersangkutan.
Industri
JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas perusahaan asuransi yang bertele-tele dalam menyelesaikan asuransi bermasalah. Tak tanggung-tanggung, totritas akan mencabut izin perusahaan bersangkutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan saat ini pihaknya fokus pada penguatan pengawasan, yang dilakukan dengan menindaklanjuti penyelesaian pengaduan nasabah produk asuransi.
Seperti diketahui, saat ini permasalahan antara korban asuransi unitlink dengan beberapa perusahaan asuransi jiwa seperti AIA, AXA dan Prudential tak kunjung selesai. Selain itu, beberapa perusahaan seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya juga tengah berkasus dengan nasabahnya.
- United Tractors (UNTR) Tergetkan Penjualan Alat Berat Naik 5.500 Unit pada 2022
- Adhi Karya Bidik Kontrak Baru Senilai Rp3,5 Triliun dari Proyek Ibu Kota Negara
- Pendapatan Konsolidasi Bundamedik (BMHS) Naik 55 Persen pada Semester I-2022
“OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahannya. Terhadap perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata Ogi di Jakarta, Selasa, 13 September 2022.
Tindakan Tegas OJK
Ditambahkan, tindakan tegas yang dilakukan dalam IKNB terhadap asuransi bermasalah sudah jelas yakni dimulai dari surat peringatan satu, surat peringatan dua, Penghentian Kegiatan Usaha (PKU), pencabutan izin usaha, pembubaran, hingga likuidasi.
"Kresna Life dan Wanaartha Life sudah sampai PKU, kita tinggal menunggu apakah ada penyehatan kalau tidak bisa (dilakukan penyehatan), OJK bisa lakukan tindakan lebih jauh yakni pencabutan izin usaha, pembubaran, melikuidasi, dan lain-lain. Tapi kami paksa pemegang saham dahulu untuk bisa selesaikan sendiri," tambah Ogi.