Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat meninjau ujicoba program makan siang gratis di SDN 4 Kota Tangerang, Senin 5 Agustus 2024. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Nasional

Geser Hatta, Gibran Bakal Jadi Wakil Presiden Termuda dalam Sejarah Indonesia

  • Prabowo dan Gibran mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober tahun lalu, sedangkan putusan MK dibacakan sembilan hari sebelumnya, yaitu pada Senin, 16 Oktober 2023. Lalu, pada 1 Oktober kemarin usia Gibran yaitu 37 tahun.

Nasional

Distika Safara Setianda

JAKARTA – Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029 yang akan dilaksanakan pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Selepas dilantik putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka akan menjadi Wakil Presiden termuda di Indonesia. Bisa dikatakan Gibran menggeser posisi Wakil Presiden pertama yaitu Mohammad Hatta.

Menjelang Pilpres  Gibrang terhalang oleh aturan mengenai batas usia minimal calon wakil presiden, yang menyebut bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berusia minimal 40 tahun untuk maju dalam kontestasi presiden.

Menjelang Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan uji materi atas permohonan yang berkaitan dengan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Pada Senin, 16 September 2023, Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” menjadi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Perubahan regulasi tersebut secara otomatis menghilangkan hambatan utama Gibran terkait batas usia. Meski usianya belum mencapai 40 tahun, tapi saat itu posisinya sedang menjabat Wali Kota Surakarta memungkinkan bisa bertarung dalam Pilpres 2024.

Prabowo dan Gibran mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober tahun lalu, sedangkan putusan MK dibacakan sembilan hari sebelumnya, yaitu pada Senin, 16 Oktober 2023. Lalu, pada 1 Oktober kemarin usia Gibran yaitu 37 tahun.

Setelah proklamasi kemerdekaan,  Mohammad Hatta dipilih sebagai wakil presiden pertama Indonesia, mendampingi Soekarno yang saat itu menjadi presiden. Jika dilihat dari usianya, Hatta adalah wakil presiden termuda saat dilantik. Dia dilantik ketika usianya 43 tahun.

Soekarno dan Hatta terpilih secara aklamasi, yaitu melalui keputusan bulat tanpa pemungutan suara karena tidak ada calon lain yang diajukan.

Pelantikan Mohammad Hatta berlangsung sehari setelah proklamasi kemerdekaan pada 17 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diadakan di Jakarta. Lalu, pada 29 Agustus 1945, keputusan tersebut dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Dalam buku ‘Penyambung Lidah Rakyat’ yang ditulis oleh Cindy Adams, Soekarno yang akrab dipanggil Bung Karno, menceritakan lebih jauh mengenai penunjukannya sebagai presiden. Pada saat itu, PPKI melantik Soekarno dan Hatta dalam sebuah acara yang sangat sederhana, tanpa adanya pesta atau kirab untuk merayakan kemenangan tersebut.

Soekarno merasa ada banyak tugas lebih penting yang harus ia lakukan untuk membangun negara, terutama karena semua itu juga terhimpit oleh waktu.