Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar jadi peserta Pilpres 2024 ke KPU.  (Foto: Reuters/Willy Kurniawan)
Nasional

Gibran Soal Gugatan Pemilihan Ulang: Mau Diulang Sampai Menang?

  • Calon wakil presiden (Cawapres) 02, Gibran Rakabuming Raka tanggapi terkait materi gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal.
Nasional
Distika Safara Setianda

Distika Safara Setianda

Author

JAKARTA - Wakil presiden (wapres) terpilih Gibran Rakabuming Raka tanggapi terkait materi gugatan hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Menurutnya, hal tersebut tidak masuk akal.

“Misalnya nanti diulang, terus jagoannya kalah, apakah minta diulang sampai menang? Sekali lagi kalau kurang berkenan silakan melalui jalur yang sudah ada,” tegasnya.

Putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini meminta capres-cawapres lain jika ada hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing.

“Paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan, ya sudah ada jalur masing-masing. Monggo. Diproses saja melalui jalur yang sudah ada,” ujarnya, di Solo, Senin, 25 Maret 2024.

Timnas AMIN telah mengajukan gugatan ke MK di kesempatan pertama, mereka meminta pemungutan suara ulang tanpa Gibran. Kehadiran Gibran dinilai hasil dari putusan MK yang melanggar kode etik.

Di sisi lain, Ganjar-Mahfud juga meminta pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka juga akan membuktikan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Lantas, apa tanggapan Gibran soal argumen ini?

Terkait dengan gugatan agar Pemilu 2024 diulang, Gibran tidak menanggapi banyak. Bahkan, gugatan agar Pemilu diulang tanpa Paslon 02, Gibran menjawab pendek.

“Sekali lagi, kalau ada yang kurang berkenan silakan melalui jalur-jalur yang sudah ada. Kan ada mekanismenya sendiri-sendiri,” pungkasnya.

Timnas AMIN, capres-cawapres nomor urut 01, telah resmi mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ke MK. Mereka meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari Pilpres 2024.

Gugatan tersebut telah diterima oleh MK dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB. Pokok perkara yang diajukan adalah PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, dengan pemohon H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H. Muhaimin Iskandar, Dr.