Mahkamah Konstitusi (Amnesty International).
Nasional

Giliran Anggota MKMK Dilaporkan ke Dewan Etik MK

  • Tidak hanya Jimly, anggota MKMK lainnya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih juga turut dilaporkan ke Dewan Etik MK. Mereka dilaporkan atas putusannya soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan kepada Dewan Etik MK oleh Pendekar Hukum Konstitusi (PHK), Jumat 10 November 2023. Dalam laporannya, PHK menyebut Ketua MKMK itu menyatakan Anwar Usman bersalah sebelum pembacaan putusan perkara sehingga melanggar kode etik.

“Ketua MKMK menyebutkan bahwa ‘Setelah kami memanggil semua hakim teradu, terlapor, kami nyatakan bersalah’ ini suatu penggiringan opini” ujar Koordinator PHK, Subadria Nuka dalam keterangannya di Gedung MK, Jumat 10 November 2023.

Menurutnya hal itu tidak boleh dilakukan sebelum dilakukan pembacaan putusan karena akan menggiring opini publik.  “Melanggar Pasal 4 huruf c peraturan Dewan Etik Hakim Konstitusi tentang mekanisme kerja dan tata cara pemeriksaan laporan dan informasi,” ujarnya. 

Subadria menegaskan sebelum adanya pembacaan putusan, seorang hakim tidak boleh mengeluarkan pernyataan terlebih dahulu. Menurutnya, hal itu menyalahi asas praduga tak bersalah sebab beberapa statement dari Jimly dinyatakan sebelum putusan dibacakan.

“Itu jelas ada di pernyataan beliau di media, menyebutkan membuat kesimpulan usai pemeriksaan semua hakim MK, padahal itu belum ada putusan,” terangnya. Dalam laporannya, dirinya meminta Dewan Etik MK mencopot Jimly dari Ketua MKMK atau memberikan hukuman kepadanya. 

Hal itu terkait pernyataan yang dilontarkan Jimly kala memimpin sidang MKMK soal penanganan pelanggaran kode etik oleh Hakim MK. Tidak hanya Jimly, anggota MKMK lainnya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih juga turut dilaporkan ke Dewan Etik MK. 

Mereka dilaporkan atas putusannya soal pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK. Para pelapor yaitu Advokat Muda Pengawal Konstitusi. “Putusan MKMK tersebut secara nyata telah melanggar dan bertentangan dengan peraturan MK nomor 1 tahun 2023 tentang MKMK,” ujar perwakilan Advokat Muda Pengawal Konstitusi, Rahmansyah. 

Menurutnya jika merujuk pada norma tersebut, hanya ada tiga sanksi yang diberikan yaitu teguran lisan, teguran tertulis dan pemberhentian secara tidak hormat. Harusnya dalam putusan MKMK, Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian secara tidak hormat. “Penerapan putusan itu sangat tidak sinkron dalam aturan yang kami ketahui,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie juga telah dilaporkan ke Dewan Etik MK oleh Komunitas Advokat Lingkar Nusantara (Lisan), Kamis 9 November 2023. Ketua MKMK itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik terkait putusannya yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya. 

Advokat Lisan menilai tidak adanya uraian terkait intervensi dan hanya berdasarkan asumsi bukan fakta persidangan dalam putusan MKMK menyebabkan putusan itu tidak berdasar. Seharusnya Jimly menguraikan fakta dalam persidangan bukan asumsi yang menyebabkan perspektif tertentu dalam masyarakat.