<p>Pengemudi GoRide menggunakan sekat pelindung saat uji coba penggunaannya pada armada Gojek di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020. Pada layanan roda dua GoRide yang kembali beroperasi di DKI Jakarta pada masa PSBB Transisi, mulai minggu ini Gojek melakukan uji coba penggunaan sekat pelindung yang berfungsi meminimalisasi penyebaran COVID-19 melalui droplet setelah sebelumnya sekat pelindung telah diuji coba pada armada roda empat GoCar. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional & Dunia

Gojek Siap Patuhi Aturan PSBB

  • Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan saat ini layanan ojek online (ojol) GoRide tetap beroperasi seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan.

Nasional & Dunia

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – PT Karya Anak Bangsa (Gojek) siap mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta terkait penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Perusahaan ride hailing ini juga telah melakukan komunikasi terhadap mitra driver untuk mengikuti arahan Dinas Perhubungan DKI.

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan saat ini layanan ojek online (ojol) GoRide tetap beroperasi seperti biasa dengan mematuhi protokol kesehatan. Sementara, layanan GoCar dan GoBluebird juga dapat digunakan dengan jumlah penumpang maksimal 2 orang per kendaraan.

Selain pengemudi, kata Nila, penumpang ojol wajib menggunakan masker sepanjang perjalanan. Pihaknya juga telah mengimplementasikan pengaturan geofencing yang dapat memastikan layanan tidak dapat beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal (zona merah).

Berkaca pada pengalaman PSBB sebelumnya, kami percaya ekosistem Gojek dapat menjalani masa ini dengan baik,” ujarnya saat dihubungi TrenAsia.com, Senin 14 September 2020.

Ia bilang sepanjang pandemi COVID-19, perusahaan startup yang didirikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim ini terus beradaptasi dalam menjalankan operasionalnya. Nila yakin ekosistem Gojek dapat terus menjalani keseharian dengan aman, nyaman dan kesehatan yang terjaga.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan PSBB bidang transportasi. Dalam putusan itu di antaranya mengatur pembatasan operasional ojek online.

Dalam keputusan yang ditandatangani Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo disebutkan bahwa pengemudi ojol boleh mengangkut penumpang saat PSBB jilid dua. Syaratnya dengan menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Perusahaan aplikasi wajib menerapkan teknologi informasi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu titik lokasi tidak mendapatkan order,” ujar Syafrin melalui Surat Keputusan Kadishub.